Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 20kg, Ribuan Ekstasi dan Narkoba jenis baru

Foto : Polda Jambi saat menggelar konferensi pers

Jambi Forumnusantaranews.com- Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ekstasi serta narkoba jenis baru dari jaringan antarprovinsi asal Riau. Direktorat Reserse narkoba Polda (Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali memperoleh prestasi besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di bawah kepemimpin Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, kepolisian berhasil menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar senilai 25,9 Miliar. Dalam konferensi pers yang digelar di lobby utama Polda Jambi, Senin (11/5/2026).

Konferensi pers ini turut dihadiri Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol, Erlan Munaji.
Mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil mengamankan 20 kilogram sabu ekstasi 20241 butir narkoba jenis baru etomidate dengan kemasan Vape yakusa yang mengandung zat etomidate barang haram yang dibawah dari Pekanbaru tersebut yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam operasi ini polisi mengamankan empat orang tersangka yakni MFR, JHM, YGN, KSA. Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar, menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Tim opnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi.

“Ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba yang mencoba menjadikan Jambi sebagai jalur perlintasan maupun peredaran,”tegas Kapolda Jambi.

Pengungkapan ini bermula pada Minggu (5/5/2026) saat petugas mendapatkan informasi mengenai pengiriman narkoba yang akan melintasi Jambi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendalaman hingga menemukan sebuah mobil sigra putih yang mencurigakan saat pemantauan dilakukan satu mobil xenia putih yang berada tepat dibelakang sigra mendadak putar arah dan melarikan diri, sehingga tim langsung melakukan pengejaran.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM didalam mobil sigra putih mereka mengakui bahwa membawa narkotika yang disimpan didalam mobil xenia putih yang kabur,” kata Dewa.

Ditambahkan Kapolda, dari hasil pengembangan untuk kedua tersangka lainnya petugas berhasil menangkap KSA dan YGN pada Jumat (8/5/2026) pada waktu dan tempat yang berbeda di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Sementara itu, mobil xenia yang mereka gunakan ditemukan petugas di pemukiman warga di Desa Bukit Baling, Muaro Jambi dari mobil itulah polisi menemukan paket besar sabu, ekstasi dan etomidate.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Saat ini, keempat tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati
Saat ini Keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sementara pihak kepolisian terus mengejar otak utama dibalik jaringan narkoba ini.(Nic/Tat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *