Polda Lampung Tetapkan Pemilik Kandang Ayam di Sindangsari Sebagai Tersangka, Ini Kronologinya!

Daerah, Nasional74 Dilihat

ForumNusantaranews.com Lampung – Pemilik usaha kandang ayam di keluarahan Sindangsari Kotabumi yang masih terindikasi bermasalah soal tempat usaha yang di bangun di tengah masyarakat, yang hingga kini masih menjadi perotes kalangan warga, Basri di tetapkan tersangka oleh Polda Lampung. Senin (31/08/2026).

Penetapan tersangka itu, di lalukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung dan telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi.

Seperti di lansir dari Gerbang Nusantara. Penetapan tersangka itu terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi, telah terkofirmasi pada Penmas Polda Lampung, Andri. Ia menyebutkan berkas perkara para terduga tersangka kini telah di kirim oleh penyidik polda ke Kejaksaan.

Tercatat, berkas itu dalam laporan polisi dengan nomor LP/A/19/VI/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 Juni 2026 kemarin. Pada tanggal yang sama penyidik juga meberbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Sidik/40/VI/2026/Res.3/Subdit III/Reskrimsus.

Kemudian, penyidik menetapkan selain Basri bin Bandarudin terdapat dua orang lain sebagai tersangka, di antaranya Ifranto Kunzeri bin Zaini Kunang dan Agus Cik bin Ahmad Syafei.

Ketiga tersanga tersebut, berdasarkan informasi sementara, diduga mengenai perkara proyek tahun 2018 di Tatakarya kabupaten Lampung Utara yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah.

Masyarakat berharap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut, dapat terbuka secara terang benerang, dan keuangan negara dapat di pulihkan kembali.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *