Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curas, Residivis Dua Kali Keluar Masuk Penjara Diamankan

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA– Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (28), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Heni Meliariani.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning sesaat setelah kejadian berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi di lokasi. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Herawati, Minggu (31/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jembatan Sekipi, Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi. Saat itu pelaku membonceng korban Heni Meliariani bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku diduga menurunkan korban dan keponakannya secara paksa. Pelaku kemudian berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban yang berupaya mempertahankan kendaraannya sempat memegang jaket pelaku dan bagian belakang sepeda motor hingga terseret sejauh kurang lebih 15 meter sebelum akhirnya terjatuh.

Pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor Honda Beat milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp. 15 juta.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik telah mengamankan pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut IPTU Herawati.

Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, satu lembar kwitansi atau surat kendaraan, serta satu jaket merah milik pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 dan kasus penggelapan pada tahun 2024. Selain itu, tersangka juga tercatat sedang menghadapi laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polres Lampung Utara.

IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *