Proyek Peningkatan Tebing Way Umban Lampung Utara, Diduga Menggunakan Material Bekas Apakah Sesuai Aturan.

Daerah, Nasional34 Dilihat

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA – Pelaksanaan proyek Peningkatan Perkuatan Tebing Way Umban di Kecamatan Kotabumi Selatan kini memicu polemik dan sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang didanai oleh uang rakyat ini diduga kuat dikerjakan asal-asalan, menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta mengabaikan keselamatan kerja para buruh di lapangan.

Berdasarkan data resmi di papan informasi, proyek ini menguras dana APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp348.968.000,00. Pekerjaan dengan Nomor SPK: 600/24-SPK/PBPT/SDA/06.3-LU/2026 tersebut dikontrak oleh pihak rekanan bernama CV Putri Kembar. Meski tertulis baru berjalan sebulan sejak dimulai 10 Agustus 2026, indikasi bobroknya kualitas bangunan sudah terpampang nyata.

Kejanggalan fatal pertama diungkapkan oleh Suroto, seorang pekerja asal Sribasuki. Saat diwawancarai di lokasi, ia membongkar taktik curang pengerjaan proyek. Suroto mengakui bahwa bahan material batu baru sengaja dicampur dengan material batu bekas pakai demi menekan biaya. Ironisnya, pengakuan pekerja lain justru saling bertolak belakang mengenai durasi kerja; ada yang menyebut proyek baru berjalan satu minggu, padahal di papan informasi proyek tercatat sudah berjalan hampir satu bulan.

Bukan hanya persoalan fisik bangunan yang diragukan kekuatannya, CV Putri Kembar juga terbukti mengangkangi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan seluruh pekerja dibiarkan bertaruh nyawa tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

“Memang dari awal tidak dikasih (APD) oleh pihak perusahaan,” keluh salah satu pekerja di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sikap masa bodoh kontraktor ini mempertegas dugaan adanya pemotongan anggaran demi meraup keuntungan sepihak secara rakus. Informasi yang dihimpun dari Sukarno sebagai pekerja menyebutkan bahwa pemilik atau pengendali proyek tersebut bernama Denan, warga (SKB).

Aksi tutup-tutupi kebohongan juga sempat terjadi di lokasi kerja. Sukarno, seorang warga SKB yang ikut bekerja di sana, mencoba berkilah saat dikonfirmasi media. Ia mengklaim pengerjaan tersebut hanyalah proyek rehabilitasi (rehab) biasa. Padahal, fakta di papan informasi dengan jelas dan tegas tertulis: Peningkatan Perkuatan Tebing Way Umban, yang artinya merupakan proyek bangunan baru, bukan sekadar tambal sulam bangunan lama.

Kelalaian fatal dan pembiaran ini memicu pertanyaan besar dari publik terkait fungsi kontrol instansi terkait. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Utara dinilai “mandul” dan sengaja tutup mata dalam melakukan pengawasan di lapangan. Publik mencium adanya aroma pembiaran terstruktur antara dinas dan pihak rekanan.

Hingga berita ini diturunkan, Denan selaku pemilik proyek dari CV Putri Kembar masih bungkam,dan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait amburadulnya manajemen proyek senilai ratusan juta tersebut. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa potensi kerugian negara di Way Umban. (Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *