ForumNusantaranews.com Bandar Lampung. Wildan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat (DPP BARAK) menyampaikan kepada Awak Media Rabu ( 30/09/2026 ).
Dalam keterangan pers yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat ( DPP BARAK ) tengah menyoroti dugaan penyimpangan dalam perealisasian Dana Desa Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2025.
Kegiatan tersebut seperti Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu yang anggaran mencapai Rp.27.148.200 dalam 5 kali realisasi.
Hal tersebut jelas mengandung kejanggalan anggaran yang cukup ditambah saat ini Pemerintah Pusat mengedepankan efisiensi kemudian juga kegiatan sudah di tanggung oleh BKKB dan BPJS.
Selain itu kami juga menyoroti kegiatan fisik yang di realisasilan oleh Pekon Sukarame Pekon kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat yang diantaranya Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp.38.246.000 dalam 2 kali realisasi.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp.92.151.500. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp.160.775.000.
Berdasarkan penelusuran kami di lapangan hasil sumur bor capaian anggaran tersebut sangat di masuk akal diduga kuat mengandung unsur Mark Up dan juga kegiatan fisik terlihat keretakan, ini memperkuat dugaan kami bahwa perealisasiannya sengaja menyimpang dari juknis Spek/ Rab volume dan Mark Up.
Kami telah melakukan konfirmasi kepada Peratin ( Pemerintah Desa ) Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat, namun tidak ada tanggapan.
Sebagai Elemen Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat ( BARAK ) meminta kepada Inspektorat kabupaten Lampung Barat untuk turun melakukan audit secara transparan memeriksa realisasi anggaran di Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat.(Red)



















