Resmi, daftar tarif listrik PLN terbaru Sabtu 5 September 2026, segini yang harus dibayar pelanggan

Daerah36 Dilihat

Ringkasan Berita:

  • Tarif listrik PLN dipastikan tidak naik selama Triwulan III 2026, termasuk September.
  • Tarif rumah tangga nonsubsidi berkisar Rp1.352 hingga Rp1.699,53 per kWh sesuai daya.
  • Tarif listrik subsidi 450 VA tetap Rp415 per kWh dan 900 VA subsidi Rp605 per kWh.

 

– Kabar soal tarif listrik PLN menjadi perhatian pelanggan memasuki September 2026.

Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan selama periode Triwulan III 2026, sehingga pelanggan masih dapat menggunakan besaran tarif per kWh yang sama untuk memperkirakan pengeluaran listrik rumah tangga.

Kebijakan tersebut berlaku selama periode Juli hingga September 2026.

Artinya, tarif listrik yang digunakan pelanggan pada Sabtu 5 September 2026, masih mengacu pada ketetapan Triwulan III.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang melakukan evaluasi tarif listrik secara berkala setiap tiga bulan.

Namun, untuk Triwulan III 2026, tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan nonsubsidi.

Kondisi ini membuat masyarakat tidak perlu menghadapi tambahan biaya akibat kenaikan tarif dasar listrik pada periode tersebut.

Besaran tagihan tetap bergantung pada pemakaian listrik masing-masing pelanggan.

 

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi dapat menggunakan tarif per kWh berikut sebagai acuan dalam menghitung perkiraan biaya pemakaian listrik.

Rinciannya:

  • 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Besaran tersebut merupakan tarif energi listrik per kWh.

Total tagihan bulanan pelanggan tetap dipengaruhi oleh jumlah energi yang digunakan selama satu periode pembayaran.

Dengan kata lain, meskipun tarif per kWh tidak berubah, tagihan listrik tetap dapat berbeda setiap bulan apabila konsumsi listrik rumah tangga mengalami peningkatan atau penurunan.

 

Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

Selain rumah tangga, PLN juga menerapkan tarif berdasarkan golongan pelanggan bisnis dan pemerintah.

Berikut tarif yang tercantum dalam ketentuan tersebut:

  • B-2/TR, daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • P-1/TR untuk kantor pemerintah: Rp1.699,53 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

Perbedaan daya dan golongan pelanggan menjadi salah satu faktor yang menentukan tarif listrik yang dikenakan.

 

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

Pemerintah juga mempertahankan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi. Beberapa golongan pelanggan masih mendapatkan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif nonsubsidi.

Berikut rinciannya:

  • 450 VA: Rp415 per kWh
  • 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Pemerintah menetapkan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan pada Triwulan III 2026.

Tidak adanya kenaikan tarif listrik pada September menjadi informasi penting bagi masyarakat yang sedang mengatur pengeluaran bulanan.

Meski tarif dasar per kWh tetap, pelanggan tetap perlu memperhatikan konsumsi listrik di rumah.

Penggunaan perangkat elektronik berdaya besar atau pemakaian dalam waktu lama dapat membuat jumlah pemakaian energi meningkat dan pada akhirnya memengaruhi total tagihan.

Karena itu, pelanggan dapat menjadikan tarif per kWh sebagai dasar untuk memahami perubahan tagihan dari satu bulan ke bulan berikutnya.

Informasi mengenai tarif dan layanan kelistrikan terbaru dapat diperiksa melalui kanal resmi PLN di pln.co.id.

Pelanggan juga dapat menggunakan kanal tersebut untuk mendapatkan informasi layanan sesuai kebutuhan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *