Revitalisasi SDN 3 Margasari, P2SP Tegaskan RAB Disusun Satdik dan Direviu Kementerian

Daerah, Pendidikan28 Dilihat
Foto : SDN 3 Margasari Desa Margasari, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta.

Forumnusantaranews.com- Program revitalisasi SDN 3 Margasari, Desa Margasari, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta, terus menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Kegiatan revitalisasi tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp710 juta yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terkait penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pihak pelaksana menegaskan bahwa proses tersebut tidak melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta. Penyusunan RAB dilakukan berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan (satdik) dan ketentuan yang telah ditetapkan kementerian.

Ketua P2SP, Asep Dudung, menjelaskan bahwa penyusunan harga satuan bahan maupun upah mengacu pada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang menjadi dasar dalam ketentuan kementerian. RAB yang disusun oleh satuan pendidikan kemudian direviu bersama pihak kementerian sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Yang mengajukan dan menyusun RAB sepenuhnya dari satdik, dibantu tim teknis. Aturan mainnya menggunakan ketentuan yang dikeluarkan kementerian. Usulan RAB tersebut kemudian direviu oleh kementerian,” ujar Asep Dudung, Selasa 8 September 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk standar Harga Orang Kerja (HOK), pihaknya tidak menggunakan standar Kabupaten, melainkan mengacu pada standar Provinsi berdasarkan IKK yang dikeluarkan kementerian.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari ketentuan program revitalisasi yang harus diikuti oleh satuan pendidikan sebagai penerima program.

Sementara terkait penggunaan material, Asep menyebut salah satu bahan yang digunakan dalam pekerjaan adalah semen merek Cap Jempol. Penggunaannya, kata dia, berkisar empat hingga lima sak per meter kubik, menyesuaikan kebutuhan pekerjaan di lapangan.

Di sisi lain, Juharya, selaku Koordinator Pokja Pondoksalam-Pesawahan, membenarkan penjelasan yang disampaikan Ketua P2SP tersebut.

Ia menyampaikan bahwa mekanisme penyusunan RAB dan pelaksanaan revitalisasi memang mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Program revitalisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi pekerjaan fisik semata, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi warga sekolah. Perbaikan sarana pendidikan pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi para siswa maupun tenaga pendidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *