Blora :- Adanya dugaan perantara atau pemberi jasa ( Calo ) di Samsat ( Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ) Kabupaten Blora Jawa Tengah, rupanya menjadi rahasia umum di kalangan Masyarakat.
Seperti dugaan proses perpanjangan lima tahunan diluar prosedur yang ditetapkan,
seperti halnya dugaan, tidak usah membawa Kendaraan dan KTP atas nama pemilik.
Dugaan ini disampaikan oleh seorang oknum berinisial C yang mengaku sudah lama malang melintang menggeluti profesi percaloan.atau penjual jasa.
Adanya dugaan, dengan melalui Calo atau pemberi jasa, semuanya akan berjalan mulus walau tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
Selanjutnya kata oknum C, diduga ada penarikan biaya administrasi khusus jika tidak mau melalui jalur resmi, atau dalam bahasa calonya adalah sistem tembak.Senin, 26/08/2024.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan oknum C tersebut, Awak Media coba datang di Kantor Samsat yang berlokasi di Jalan Jend.Sudirman No.208 Kabupaten Blora.
Ditemui oleh Gunawan Baur Samsat Blora. Saat dikonfirmasi, ia membantah adanya isu dugaan tersebut.
“Itu tidak benar, jika tidak membawa KTP pemilik atas nama, harus balik nama,” jawabnya singkat, 02/09/2024***
Tinggalkan Balasan