Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, membantah keras isu yang menyebut dirinya melakukan pesugihan di Gunung Kawi.
Bantahan tersebut disampaikan Chris setelah menghadiri sidang gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Chris menegaskan, keberadaan Sarwendah di Gunung Kawi yang kemudian dikaitkan dengan isu pesugihan sebenarnya berkaitan dengan proses syuting program milik Ruben Onsu.
“Ketika itu terkait pesugihan itu saya berkali-kali mau luruskan sekarang ini bahwa pesugihan itu Gunung Kawi itu adalah programnya Ruben Samuel Onsu,” kata Chris.
Menurut Chris, saat itu terdapat tim yang berangkat ke Gunung Kawi untuk kepentingan program tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya klarifikasi yang dinilai cukup jelas mengenai konteks kegiatan tersebut.
Sarwendah Disebut Jadi Sasaran Hujatan
Chris mengatakan, ketidakjelasan informasi mengenai kegiatan di Gunung Kawi membuat Sarwendah ikut terseret dalam isu tersebut.
Ia menyebut Sarwendah kemudian menjadi sasaran hujatan dan perundungan di media sosial karena sebagian warganet menganggap kunjungannya ke Gunung Kawi berkaitan dengan praktik pesugihan.
“Jadi di mata netizen Sarwendah ke Gunung Kawi bertujuan bukan untuk syuting tapi untuk melakukan pesugihan,” ujar Chris.
Ia menilai anggapan tersebut tidak tepat karena kegiatan yang dilakukan Sarwendah ketika itu berkaitan dengan program milik Ruben Onsu.
“Semua masyarakat Indonesia membuli seakan-akan klien kami ini pesugihan. Itu kan menurut saya enggak pas lah. Janganlah,” katanya.
Sarwendah Wajibkan Ruben Onsu Tes Kesehatan
Pihak Sarwendah buka suara terkait permintaan agar Ruben Onsu melakukan tes kesehatan sebagai syarat jika ingin bertemu dengan anak-anak mereka.
Langkah ini diambil lantaran Sarwendah tak lagi mengetahui perkembangan kondisi fisik maupun kelancaran Ruben dalam mengonsumsi obat pasca-perceraian.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan langkah perlindungan yang sudah semestinya diberikan orang tua kepada anak.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan ini bukan sekadar syarat pribadi, melainkan bagian dari kewajiban yang diatur oleh hukum.
“Ya, jadi sebenarnya itu bukan sebuah syarat ya, tapi sebuah kewajiban yang diatur oleh Undang-undang,” ujar Chris Sam Siwu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026), dilansir dari Grid.id.
Chris menjelaskan lebih lanjut dasar hukum mengenai perlindungan anak terkait isu kesehatan ini.
“Undang-Undang Perlindungan Anak kan sudah jelas Pasal 45 ayat 1, Pasal 45B ayat 1, dan Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Anak, ya. Jadi itu adalah kewajiban orangtua menjaga anak dari hal-hal terkait kesehatan itulah ya,” terang Chris.
Ia juga menambahkan bahwa permintaan ini memiliki alasan yang logis dan tidak dibuat-buat secara mendadak.
“Jadi bukan syaratlah. Semuanya very simple juga kalau memang… kan gini, itu kan enggak tiba-tiba ya,” imbuhnya.
“Permintaan tes kesehatan itu sebenarnya tidak tiba-tiba. Karena sudah bercerai, klien kami kan tidak tahu lagi situasinya apakah dia minum obatnya seperti apa, lancar atau tidak. Kan sebenarnya itu sederhana aja,” tutup Chris Sam Siwu terkait alasan di balik permintaan tes kesehatan tersebut.
Tanggapan Pihak Ruben Onsu
Menanggapi permintaan tes kesehatan yang diajukan pihak Sarwendah sebagai syarat pertemuan dengan anak, tim kuasa hukum Ruben Onsu memberikan respons tegas.
Pihak Ruben mempertanyakan urgensi persyaratan medis yang baru dimunculkan belakangan ini.
“Kami mempertanyakan kenapa syarat itu baru diajukan sekarang? Mengapa dulu saat mau berangkat umrah anak-anak disodorkan tanpa syarat?,” ujar kuasa hukum Ruben Onsu, Tiffany Setiawaty, dikutip dari tayangan Cumicumi, Rabu (2/9/2026).
Tiffany menekankan bahwa alasan apa pun tidak boleh dijadikan pemisah atau penghalang hubungan antara orang tua dan anak.
“Bagaimanapun situasi yang terjadi, hal itu tetap tidak menghilangkan hak orang tua terhadap anaknya. Hak ayah dan hak ibu terhadap anak-anak itu tidak berubah,” tambahnya.
Mengenai kondisi kesehatan kliennya, Tiffany menegaskan bahwa dokumen hasil tes medis Ruben Onsu yang dipegang oleh tim hukumnya saat ini menunjukkan status non-reaktif.
Sidang gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026), masih berakhir buntu.
Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, pihak Ruben Onsu secara resmi membacakan perubahan gugatan yang telah disempurnakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri.
Kuasa hukum Ruben Onsu mengungkapkan bahwa substansi utama gugatan tetap berfokus pada perebutan hak asuh anak.
Namun, dalam materi perbaikan tersebut, pihaknya menyertakan beberapa poin krusial yang menjadi sorotan.
“Substansinya tetap sama dengan gugatan sebelumnya, yaitu terkait dengan hak asuh anak. Ada dugaan eksploitasi, kemudian dugaan anak berada di lingkungan yang kurang baik, serta pihak tergugat yang tidak memenuhi poin-poin kesepakatan dalam akta bersama,” ujar Tiffany.
Diketahui, persidangan gugatan hak asuh anak itu dihadiri Sarwendah yang tiba bersama dengan kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.
Ruben Onsu hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Tiffany Setiawati.
Ruben Onsu mendaftarkan gugatan hak asuh dan perwalian anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026, setelah merasa haknya sebagai ayah untuk bertemu Thalia dan Thania terus terhambat pascaperceraian mereka pada 2024.
Mediasi perdana pada 22 Juli 2026 tidak membuahkan kesepakatan, begitu pula mediasi lanjutan pada 6 Agustus 2026 yang dilaporkan berlangsung alot hingga sempat memanas.
Ruben sendiri menyebut langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya terakhir setelah komunikasi dengan Sarwendah menemui jalan buntu, sekaligus menegaskan tujuannya bukan memisahkan anak dari ibunya, melainkan mendapatkan pembagian waktu pengasuhan yang seimbang.
(*/)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

















