Probolinggo,forumnusantaranews.com-Satreskrim Polres Probolinggo Kota, mengamankan seorang mantan Pj kepala desa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Periode tahun anggaran September tahun 2021 S/d April 2022.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengemukakan bahwa mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan adalah S (48) seorang warga Desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ujar Iptu Zainullah kepada tim Tribratanews, senin (08/07/2024).
Zainullah menjelaskan bahwa S dilantik menjadi Pj Kepala desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022. Selama S menjabat sebagai Pj Kepala Desa, pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800,- yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.
“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 212.501.831,40. “ ungkap Kasihumas
Kasihumas menjelaskan, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai. Padahal, pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.
“S mengatakan bahwa dia menggunakan uang dana desa ini karena kepepet. Alasan awalnya, dia menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi. Namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan oleh S ini untuk bersenang – senang.” Ucapnya.
Selain mengamankan tersangka, Kasihumas menyebutkan bahwa jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar Surat Keputusan Bupati Probolinggo, 1 (satu) bendel Peraturan Desa Muneng Kidul, 1 (satu) bendel Peraturan Desa Muneng Kidul No. 1 tahun 2022, 3 (Tiga)bendel Lembar Permohonan Pengajuan Pencairan Dana Desa, 3 (Tiga) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Camat, 1 (satu) lebar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan bendahara, 1 (satu) lebar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan Sekretaris,1 (Satu) bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap II, 1 (Satu) bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap III,1 (Satu) bendel LPJ anggaran DD tahun 2022 tahap I, 1 (satu) bendel rekening Koran BRI an. S
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sedangkan untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Zainullah.(sin)
Tinggalkan Balasan