SIM keliling Kabupaten Bekasi Jumat 4 September 2026 di Pospol Megaregency Serang Baru

Daerah3 Dilihat
 

Ringkasan Berita:

  • SIM Keliling Kabupaten Bekasi hari ini digelar di Pospol Megaregency Serang Baru. Pelayanan perpanjangan SIM dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
  • Persyaratan perpanjangan SIM meliputi sehat jasmani dan rohani, fotokopi E-KTP, fotokopi SIM, keterangan lulus tes psikologi, serta surat keterangan sehat.
  • Perpanjangan SIM juga tersedia di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang pada Senin hingga Jumat. Biayanya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp70.000 untuk SIM C, ditambah biaya kesehatan Rp35.000.

 

, CIKARANG-Berikut lokasi dan persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi.

Cek jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi, Jumat 4 September 2026.

Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi hari ini digelar di Pospol Megaregency Serang Baru. Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah:

Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

  • Senin – Jumat di Satpas Deltamas
  • Senin – Jumat di Satpas Kalimalang
  • Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 

 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 120.000

– SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 80.000

– SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *