ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA, – Akademisi dan Praktisi Hukum M. Ocky Sani, S.H., M.H. menyoroti adanya kontradiksi antara Surat Edaran Mahkamah Agung – SEMA No. 10 Tahun 2020 dengan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 terkait syarat perceraian yang melibatkan istri sipil dan suami anggota Polri.
Menurut Ocky, sebagai praktisi yang kerap mendampingi perkara perdata di pengadilan, ia melihat adanya cacat logika normatif dan inkonsistensi dalam penerapan hukum tersebut.
Ocky menilai SEMA No. 10/2020 telah melampaui jangkauan kewenangannya atau over-regulation
Dalam Pasal 24 ayat (2) Perkapolri No. 9/2010 disebutkan bahwa istri sipil bukan merupakan subjek hukum kedinasan Polri. Karena itu, Perkapolri membebaskan istri untuk mengajukan gugatan cerai langsung ke pengadilan tanpa harus dibebani syarat administratif internal kepolisian.
“Namun SEMA No. 10/2020 Rumusan Kamar Agama justru menyamaratakan kewajiban pelampiran izin atau pemberitahuan bagi ‘pasangan anggota’. Padahal SEMA sifatnya hanya pedoman teknis internal hakim,” ujar Ocky, Selasa (19/8/2026).
Ia menyebut hal ini justru menciptakan beban kewajiban baru bagi warga sipil di luar ranah kedinasan.
Lebih lanjut, Ocky mengatakan kewajiban tersebut berpotensi menghalangi hak konstitusional warga negara untuk mendapat akses keadilan.
Apalagi gugatan cerai yang diajukan istri sipil kerap dilatarbelakangi persoalan krusial seperti KDRT, penelantaran, atau perselisihan rumah tangga.
“Dengan dipaksakannya lampiran izin atau pemberitahuan atasan, serta ancaman penundaan perkara hingga 6 bulan, hak istri sipil untuk mendapatkan peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan terabaikan,” jelasnya.
Ia khawatir ketentuan ini dapat menyandera posisi hukum istri sipil, terutama jika suami yang merupakan anggota Polri sengaja mengulur waktu atau tidak melaporkan perceraian ke atasannya.
Ocky menegaskan aturan izin perceraian kedinasan dibuat untuk menjaga disiplin internal anggota Polri. Oleh karena itu, konsekuensi jika tidak ada izin atasan seharusnya hanya berdampak pada sanksi administratif atau etik bagi anggota Polri, bukan menjadi hambatan beracara bagi istri sipil di pengadilan.
Untuk mengatasi benturan norma ini, Ocky mengajukan dua rekomendasi.
Pertama, bagi Majelis Hakim Pengadilan Agama agar bijaksana menyikapi persoalan ini dengan pendekatan kontekstual. Syarat dalam SEMA cukup dimaknai sebagai “Surat Pemberitahuan resmi dari Pengadilan kepada Kasatker atau Komandan suami”, bukan membebankan kewajiban mengurus surat izin kepada istri sipil yang menggugat.
Kedua, Mahkamah Agung perlu melakukan harmonisasi atau _judicial review_ terhadap rumusan Kamar Agama pada SEMA No. 10/2020. Ia mengusulkan agar dikecualikan kewajiban lampiran izin jika Penggugat adalah pihak sipil murni.
“Langkah ini penting agar aturan selaras dengan Perkapolri No. 9/2010 dan menjamin hak asasi warga negara,” pungkasnya.
Reporter: Tim



















