Batang Hari, Forumnusantaranews.com-
Suasana mencekam terjadi di Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Selasa (23/6/2026) malam. Seorang pria yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur nyaris diamuk massa saat proses evakuasi oleh aparat kepolisian.
Peristiwa ini viral setelah video penangkapan berdurasi puluhan detik tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman itu tampak ratusan warga mengepung rumah tempat terduga pelaku diamankan, dengan teriakan dan sorakan kemarahan.
Berdasarkan video yang beredar, petugas Polres Batang Hari bersama Polsek Maro Sebo Ulu berupaya menggiring terduga pelaku keluar dari rumah menuju kendaraan dinas. Namun massa yang sudah emosi berusaha menerobos barikade polisi.
Kemarahan warga memuncak ketika terduga pelaku digiring keluar. Sejumlah orang berhasil mendekat dan melayangkan pemukulan ke arah pelaku sebelum ditarik mundur petugas. Situasi sempat chaos dan rawan kerusuhan.
Melihat massa semakin tidak terkendali, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas. Beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan ke udara agar kerumunan membubarkan diri dan memberi ruang evakuasi berjalan aman.
“Video yang beredar merupakan proses evakuasi terduga pelaku tindak asusila. Kegiatan berjalan lancar, meski sempat terjadi gejolak dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Fachri Rizky saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
AKP Fachri membenarkan identitas terduga pelaku sesuai informasi yang berkembang di masyarakat. Pria tersebut merupakan ayah tiri dari korban yang masih anak di bawah umur.
“Betul, terduga pelaku merupakan ayah tiri korban,” ujar Fachri singkat.
Setelah berhasil diamankan dari amukan warga, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini ia ditahan di ruang tahanan Satreskrim guna proses hukum lebih lanjut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Batang Hari kini menangani perkara ini. Polisi masih fokus mengumpulkan keterangan saksi, keterangan keluarga korban, hasil visum, serta alat bukti lain.
Fachri menyebut penyidik belum bisa membeberkan secara rinci kronologi kejadian dan bentuk dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan. Hal itu menunggu hasil pemeriksaan psikologi korban dan kelengkapan berkas.
“Kami masih proses penyelidikan dan pendalaman. Belum bisa ungkap detail kronologi maupun pasal yang disangkakan sebelum semua alat bukti lengkap dan pemeriksaan selesai,” jelasnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus Polres Batang Hari. Jika terbukti, pelaku terancam jeratan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda ratusan juta rupiah. Pemberatan hukuman bisa diterapkan karena pelaku adalah orang terdekat korban.
Peristiwa nyaris diamuk massa ini jadi catatan penting. AKP Fachri mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami paham emosi warga, apalagi korbannya anak di bawah umur. Tapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur agar tidak ada pihak dirugikan dan hak-hak korban tetap terlindungi,” pesannya.
Polres Batang Hari juga memastikan pendampingan psikologis untuk korban melalui UPTD PPA dan lembaga terkait. Fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi mental korban dan penuntasan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Jambi. Aparat berharap masyarakat aktif melapor jika mengetahui atau mendengar ada tindakan serupa, agar korban segera mendapat perlindungan dan pelaku tidak sempat mengulang perbuatannya.(Nic/Tat)
Suasana mencekam terjadi di Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Selasa (23/6/2026) malam. Seorang pria yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur nyaris diamuk massa saat proses evakuasi oleh aparat kepolisian.
Peristiwa ini viral setelah video penangkapan berdurasi puluhan detik tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman itu tampak ratusan warga mengepung rumah tempat terduga pelaku diamankan, dengan teriakan dan sorakan kemarahan.
Berdasarkan video yang beredar, petugas Polres Batang Hari bersama Polsek Maro Sebo Ulu berupaya menggiring terduga pelaku keluar dari rumah menuju kendaraan dinas. Namun massa yang sudah emosi berusaha menerobos barikade polisi.
Kemarahan warga memuncak ketika terduga pelaku digiring keluar. Sejumlah orang berhasil mendekat dan melayangkan pemukulan ke arah pelaku sebelum ditarik mundur petugas. Situasi sempat chaos dan rawan kerusuhan.
Melihat massa semakin tidak terkendali, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas. Beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan ke udara agar kerumunan membubarkan diri dan memberi ruang evakuasi berjalan aman.
“Video yang beredar merupakan proses evakuasi terduga pelaku tindak asusila. Kegiatan berjalan lancar, meski sempat terjadi gejolak dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Fachri Rizky saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
AKP Fachri membenarkan identitas terduga pelaku sesuai informasi yang berkembang di masyarakat. Pria tersebut merupakan ayah tiri dari korban yang masih anak di bawah umur.
“Betul, terduga pelaku merupakan ayah tiri korban,” ujar Fachri singkat.
Setelah berhasil diamankan dari amukan warga, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini ia ditahan di ruang tahanan Satreskrim guna proses hukum lebih lanjut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Batang Hari kini menangani perkara ini. Polisi masih fokus mengumpulkan keterangan saksi, keterangan keluarga korban, hasil visum, serta alat bukti lain.
Fachri menyebut penyidik belum bisa membeberkan secara rinci kronologi kejadian dan bentuk dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan. Hal itu menunggu hasil pemeriksaan psikologi korban dan kelengkapan berkas.
“Kami masih proses penyelidikan dan pendalaman. Belum bisa ungkap detail kronologi maupun pasal yang disangkakan sebelum semua alat bukti lengkap dan pemeriksaan selesai,” jelasnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus Polres Batang Hari. Jika terbukti, pelaku terancam jeratan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda ratusan juta rupiah. Pemberatan hukuman bisa diterapkan karena pelaku adalah orang terdekat korban.
Peristiwa nyaris diamuk massa ini jadi catatan penting. AKP Fachri mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami paham emosi warga, apalagi korbannya anak di bawah umur. Tapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur agar tidak ada pihak dirugikan dan hak-hak korban tetap terlindungi,” pesannya.
Polres Batang Hari juga memastikan pendampingan psikologis untuk korban melalui UPTD PPA dan lembaga terkait. Fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi mental korban dan penuntasan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Jambi. Aparat berharap masyarakat aktif melapor jika mengetahui atau mendengar ada tindakan serupa, agar korban segera mendapat perlindungan dan pelaku tidak sempat mengulang perbuatannya.(Nic/Tat)
Tinggalkan Balasan