Tim Terpadu Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Titik Pematang Kandis Bangko

Daerah1 Dilihat

Bangko, Forumnusantaranews.com-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menegaskan komitmen penegakan
regulasi tata ruang kota. Melalui Tim Terpadu, Pemkab Merangin menertibkan
dan membongkar sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Pematang
Kandis, Kecamatan Bangko, Rabu (30/9/2026).

Penertiban menyasar dua titik yang selama ini menjadi sorotan, yakni
kios-kios di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) dan kios di depan Biliar Star.

Aksi penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Merangin M. Sayuti dan
berjalan kondusif. Sebelumnya, Pemkab telah memberikan peringatan dan
tenggat waktu pada 28 dan 29 September 2026 agar pedagang melakukan
pembongkaran mandiri.

Kasat Pol PP Merangin M. Sayuti menegaskan, dua lokasi tersebut memiliki
latar belakang legalitas yang berbeda.

Menurutnya, untuk lima kios di depan Kantor DPMPTSP, pedagang sebenarnya
legal karena mengantongi izin resmi dari Bidang Aset dan rutin membayar
retribusi. Namun masa kontrak telah berakhir sejak Juli 2026 dan tidak
diperpanjang oleh Pemkab.

“Untuk lokasi di depan Kantor Perizinan, ada lima kios. Sebelumnya pedagang
di sana memang mengantongi izin resmi dari Bidang Aset dan rutin membayar
retribusi. Namun, masa kontrak mereka telah berakhir sejak Juli 2026 dan
Pemkab memutuskan tidak memperpanjangnya,” jelas M. Sayuti di lokasi.

Ia menambahkan, Bupati Merangin M. Syukur masih memberikan toleransi hingga
30 September atas permohonan pedagang untuk menyiapkan pembongkaran, dengan
opsi bongkar mandiri atau dibongkar tim terpadu.

Sedangkan untuk kios di depan Biliar Star, penertiban dilakukan karena
berdiri secara ilegal di atas fasilitas umum milik pemerintah.

“Di depan Biliar Star statusnya berbeda, mereka tidak memiliki izin. Hasil
pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR membuktikan bahwa posisi
bangunan berdiri di atas bahu dan badan jalan, yakni di rentang 17 hingga
22 meter dari bahu jalan. Padahal batas normal kepemilikan lahan masyarakat
minimal 20 hingga 25 meter dari jalan,” tegas Sayuti.

Meski ditertibkan, Pemkab Merangin tidak lepas tangan terhadap nasib
pedagang. Pemerintah menyiapkan opsi relokasi sementara.

Pedagang diizinkan menempati lokasi penampungan sementara seperti kawasan
Royal Hotel atau depan Koramil, selama tidak melanggar Perda.

“Prinsipnya ini penegakan regulasi. Jika lokasi penataan sudah selesai
dirapikan oleh Pemkab, tidak menutup kemungkinan para pedagang ini nantinya
akan diprioritaskan kembali untuk menempati area tersebut,” pungkasnya.

Penertiban melibatkan belasan instansi dalam Tim Terpadu, mulai dari
Asisten I Setda, Satpol PP, Dinas PUPR, Dishub, DLH, DKUKMPP, Bagian Hukum,
Bidang Aset, serta pengamanan dari TNI-Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas)
dan Kelurahan Pematang Kandis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *