Uji Materi UU Kesehatan: Perhatian Pemohon pada Wewenang MDP KKI, Kasus Dokter Ratna Jadi Contoh

Politik62 Dilihat

Uji Materiil Terhadap Kewenangan MDP KKI di Mahkamah Konstitusi

Kewenangan Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP KKI) dalam mengawasi disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan sedang menjadi perhatian serius di Mahkamah Konstitusi (MK). Lima pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 304 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 293/PUU-XXIV/2026 dan telah dimulai pemeriksaannya di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).

Lima pemohon yang terlibat dalam perkara ini adalah Mohammad Naser, Lili Andriani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, dan Renita Irawati. Dalam persidangan, permohonan mereka diwakili oleh Kharisma Jomenta Surbakti. Pokok persoalan yang dibawa ke MK berkaitan dengan batas kewenangan MDP KKI dalam menjalankan pengawasan disiplin profesi.

Para pemohon menilai bahwa ketentuan dalam UU Kesehatan dapat menimbulkan masalah ketika rekomendasi dari majelis profesi berkaitan dengan proses pertanggungjawaban pidana maupun perdata tenaga medis. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan simpang siur mengenai posisi hasil pemeriksaan disiplin profesi ketika suatu perkara masuk ke ranah hukum pidana atau perdata.

Kasus Dokter Ratna di Pangkalpinang Jadi Acuan

Salah satu pemohon, Lili Andriani, menyebutkan bahwa kasus dokter Ratna Setia Asih di Pangkalpinang menjadi salah satu acuan dalam menyusun permohonan uji materiil UU Kesehatan. Menurutnya, kasus tersebut membantu melihat bagaimana persoalan disiplin profesi, rekomendasi majelis, dan proses pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis bisa saling terkait.

Persoalan batas kewenangan menjadi perhatian karena ranah etik dan disiplin profesi memiliki karakter berbeda dengan proses pidana maupun perdata. Mekanisme disiplin profesi berkaitan dengan standar dan kepatuhan tenaga medis dalam menjalankan profesinya. Sementara proses pidana dan perdata memiliki mekanisme pembuktian serta kewenangan lembaga penegak hukum dan pengadilan masing-masing.

Lili melihat kebutuhan untuk memberikan batas yang lebih jelas agar pemeriksaan disiplin profesi tidak menimbulkan tafsir seolah-olah menjadi penentu tunggal ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana maupun perdata.

Perkara Dokter Ratna Setia Asih

Perkara dokter Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., merupakan perkara pidana kesehatan yang diperiksa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus tersebut terdaftar dengan Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp. Dokter Ratna merupakan dokter spesialis anak yang didakwa melakukan kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien.

Perkara bermula setelah seorang anak laki-laki berusia 10 tahun menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, pada akhir 2024. Sebelum dirawat di rumah sakit tersebut, pasien sempat mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan lain. Setelah pasien meninggal dunia, keluarga melaporkan dugaan kelalaian medis kepada Polda Bangka Belitung.

Dokter Ratna kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2025 dan perkara berlanjut ke persidangan. Jaksa penuntut umum menuntut dokter Ratna dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas pada Senin (20/7/2026). Majelis hakim menyatakan dokter Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 440 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hak dokter Ratna dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya juga dipulihkan. Putusan bebas dokter Ratna juga berkaitan dengan pertimbangan hakim mengenai contributory negligence atau kesalahan yang turut berkontribusi terhadap terjadinya suatu kondisi atau kegagalan tindakan medis.

Pertimbangan Hakim dan Pendapat Hukum

Majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa pasien sebelumnya telah mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan sebelum ditangani dokter Ratna di RSUD Depati Hamzah. Rangkaian perawatan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan dalam menilai hubungan antara tindakan dokter dan kondisi pasien. Persidangan juga diwarnai pengajuan amicus curiae oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pendapat hukum tersebut menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.

Kasus dokter Ratna kemudian menjadi konteks yang dibawa Syamsul dalam mempersoalkan hubungan antara disiplin profesi dengan pertanggungjawaban pidana tenaga medis.

Permohonan Uji Materiil ke MK

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 304 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permintaan serupa diajukan terhadap Pasal 308 UU Kesehatan. Pengujian tersebut dikaitkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Permohonan tidak mempersoalkan keberadaan mekanisme disiplin profesi secara keseluruhan. Persoalan utama terletak pada batas kewenangan MDP KKI ketika hasil pemeriksaan disiplin profesi berhubungan dengan proses pidana atau perdata. Para pemohon menilai diperlukan konstruksi norma yang lebih jelas agar mekanisme disiplin profesi tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali dan harus diserahkan paling lambat Senin, 24 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Setelah perbaikan diterima, MK akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *