ULAMM PNM Kotabumi di Duga Tipu Nasabah, Hutang Sudah Lunas Sertifikat Bertahun Tak Dikembalikan!

Daerah22 Dilihat

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA – Merasa di tipu, warga kabupaten Lampung Utara mengeluhkan sertifikat jaminan sebagai pinjaman di Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM ) PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Kotabumi, tidak kunjung di kembalikan meski hutang sudah lunas. Senin (31 Agustus 2026).

Kondisi itu menimbulkan berbagai macam pertanyaan dan dugaan mengapa demikian. Apakah jaminan milik M. Sugeng BW sebagai nasabah, masih ada atau sudah berpindah tangan oleh pihak ULAMM itu sendiri.

“Sudah di sepakati , sudah di bayar, kemudian (di surat tertulis) kalau sudah di sepakati sudah di bayar, sertifikat (rumah) akan di kembalikan paling lambat 14 hari setelah (di tandatangani) tapikan sampai sekarang tidak di kembalikan” keluh Widi Astuti, Adik kandung nasabah, (30/08).

Kalau ULAMM Kotabumi kami datangi, lanjut Widya, mereka beralasan akan mempelajari berkasnya terlebih dahulu, kemudian kami terus menerus di suruh bersabar. Kami juga masih akan melapor ke pusat agar pihak ULAMM mendapat sanksi.

Keluarga korban menyebutkan, pelunansan pinjaman pada PNM ULAMM Kotabumi sudah mereka lunasi pada tahun 2025 lalu. Keluhan itu terus di sampaikan, lantaran pada tanah bersertifikat tersebut, bukan hanya terdapat satu rumah saja, namun berdiri beberapa rumah lainnya. “Ditanah ini juga berdiri empat rumah lainnya, milik kami adik beradik. Sementara dari pihak ULAMM tidak ada konfirmasi ke kami soal kejelasanya ”tambah Widi.

Sementara dugaan penipuan yang di alami warga desa Sumber Arum sebagai korban tersebut, terkonfirmasi ke Arya Pratama Putra sebagai pimpinan cabang ULAMM PNM Kotabumi. Ia menuturkan bahwan memang benar sertifikat tersebut ada pada mereka, namun Arya beralasan bahwa surat berharga milik nasabah itu berada di kantor pusat PNM ULAMM di Bandar Lampung.

“Posisi (Sertifikat) tidak tersimpan di Unit ULAMM Kotabumi, namun tersimpan di kantor Cabang di Bandar Lampung, sudah saya FolowUp namun sampai saat ini pun jawaban dari kantor cabang, sedang di cari posisinya. Pernah mereka saya undang kesini untuk menginformasikan hal itu” terang Arya dalam konfirmasi media.

Soal pengembalian sertifikat dalam kurun waktu 14 hari setelah pelunasan pada tahun 2025 lalu, mengapa tidak di realisasikan oleh pihak ULAMM kotabumi, Arya mengkalim bahwa para pegawai ULAMM Kotabumi pada saat itu yang bertugas sudah melakukan Risegn.

“Kalau melihat tahun perjanjian tersebut, yang jelas bukan saya. Kalau pihak nasabah masih merasa belum puas, maka kami sarankan untuk mengkonfirmasi ke kantor cabang saya yang berada di Bandar Lampung” imbuhnya.

Sebagai informasi, surat perjanjian pelunasan dan pengembalian jaminan yang di berikan pegawai ULAMM pada nasabah, di tandatangani oleh Rahman Nur Kepala Unit ULAMM Kotabumi dan Ferdiyansayah bertindak sebagai Account Officer Mikro Kotabumi. Tertanggal 27 Februaritahun 2023.

Kini, keluarga korban dugaan penipuan berharap kepada pemerintahan Indonesia melalui pihak berkompeten di bidangnya, untuk dapat melakukan tindakan agar hak yang semestinya menjadi milik mereka dapat di realisasikan. (Apri-tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *