10 tahun sertifikat lahan tak kunjung terbit, warga Tubo Ternate mengadu ke gubernur Malut

Daerah9 Dilihat

Ringkasan Berita:

  • Sebanyak 58 rumah warga Kelurahan Tubo, Ternate Utara, yang terdampak banjir sekitar 10 tahun lalu, hingga kini belum memiliki sertifikat lahan secara perorangan.
  • Sherly Laos akan berkoordinasi dengan Pemkot Ternate untuk mengecek status lahan dan mengupayakan sertifikasi jika memungkinkan untuk dihibahkan kepada warga.
  • Warga juga meminta bantuan terkait air bersih dan jalan lingkungan. Pemprov Malut mengupayakan sumur bor melalui CSR dan pembangunan jalan setelah perubahan APBD 2026.

, SOFIFI –Sebanyak 58 rumah warga Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, yang terdampak banjir sekitar 10 tahun lalu hingga kini masih menghadapi persoalan status kepemilikan lahan. Rumah-rumah tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Ternate, namun belum memiliki sertifikat secara perorangan.

Persoalan tersebut terungkap saat Gubernur Maluku Utara Sherly Laos didampingi Ny Tri Tito Karnavian mengunjungi salah satu rumah warga dalam rangka peresmian program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Rabu (2/9/2026).

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga menyampaikan langsung keresahan mereka kepada Gubernur. Selama bertahun-tahun, mereka hidup dalam ketidakpastian karena belum mendapatkan kejelasan mengenai status lahan yang mereka tempati.

Salah seorang warga bahkan mengaku kondisi tersebut membuat masyarakat merasa seperti hidup dalam bayang-bayang masalah yang sewaktu-waktu dapat muncul.

“Lahan itu milik Pemkot Ternate. Hanya saja, sertifikat tanah masih induk. Selama ini belum dibagikan atau dibuat per kapling untuk diberikan kepada kami yang sudah tinggal selama 10 tahun. Bahkan, kami tidak tahu sertifikat induk itu berada di mana sampai saat ini,” ungkap warga tersebut.

Mendengar keluhan tersebut, Sherly Laos langsung merespons dengan mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ternate untuk memastikan status dan legalitas lahan yang ditempati puluhan warga tersebut.

Menurut Sherly Laos, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek status tanah tersebut. Jika secara aturan lahan memungkinkan untuk dihibahkan kepada masyarakat, maka pemerintah akan mendorong proses sertifikasi untuk masing-masing rumah.

“Ini akan saya komunikasikan dengan Wali Kota Ternate. Kita akan cek dulu status tanahnya, apakah bisa dihibahkan atau tidak. Kalau memang bisa, nantinya kita upayakan agar dibuat sertifikat untuk masing-masing rumah,” kata Sherly Laos.

Ia juga memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara.

Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk memberikan kepastian hukum kepada warga yang selama satu dekade menempati kawasan tersebut.

Selain persoalan status lahan, warga Tubo juga menyampaikan sejumlah kebutuhan dasar lainnya kepada Gubernur, terutama terkait kondisi jalan lingkungan dan ketersediaan air bersih.

Sherly Laos mengatakan, kedua persoalan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan segera ditindaklanjuti. Untuk kebutuhan air bersih, ia meminta agar pembangunan sumur bor dapat diupayakan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Sementara untuk jalan lingkungan, pemerintah akan mengupayakan pembangunannya setelah proses perubahan APBD Maluku Utara tahun 2026.

“Soal air, saya minta dibuatkan sumur bor melalui CSR. Sedangkan untuk jalan lingkungan, akan segera kita bangun setelah perubahan APBD 2026,” tegasnya.

Bagi warga Tubo, perhatian langsung Sherly Laos diharapkan tidak berhenti pada kunjungan, tetapi berlanjut menjadi solusi nyata atas persoalan yang telah mereka hadapi selama bertahun-tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *