Kanwil Kemenkum Jambi Bersama Pemkot Jambi Membahas Ranperda Pembangunan Industri dan Ranperwal TBC Kota Jambi

Daerah13 Dilihat

Jambi, Forumnusantaranews.com-

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian
Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Jambi, Selasa (8/9/2026) di Ruang Rapat
Harmonisasi (1), Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi Pemerintah
Kota Jambi melalui Surat Sekda Kota Jambi Nomor 100.3.1/130/HKU/2026
tanggal 4 September 2026.

Dalam rapat tersebut dibahas dua rancangan produk hukum daerah strategis:

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri
Kota Jambi Tahun 2026–2046,
Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Perubahan atas Perwako
Jambi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan
Tuberkulosis Kota Jambi Tahun 2025–2030

Rapat melibatkan jajaran Pemerintah Kota Jambi antara lain Sekretaris
Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Perdagangan dan
Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda, serta
perangkat daerah terkait.

Kegiatan juga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi.

Dari Kanwil Kemenkum Jambi, pembahasan dipimpin Kepala Divisi Peraturan
Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, bersama
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Victor Noval Sidabutar, Yudhi
Irawan, Sukhendra Kurniawan, Devid Candra, Yustia Apsari, dan Arif
Kurniawan.

Melalui proses harmonisasi, kedua rancangan dibahas bersama untuk
menyelaraskan substansi dan memastikan rancangan produk hukum daerah
tersusun secara sistematis serta selaras dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Forum harmonisasi juga menjadi ruang bagi perangkat daerah pemrakarsa dan
Tim Perancang untuk mencermati berbagai aspek dalam rancangan sebelum
dilanjutkan ke tahapan pembentukan produk hukum daerah berikutnya.

“Pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kanwil
Kementerian Hukum Jambi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah
yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum,” ujar pihak Kanwil.

Melalui sinergi dengan Pemkot Jambi dan perangkat daerah terkait, proses
harmonisasi diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang implementatif dan
sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota
Jambi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *