ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA – Menanggapi pemberitaan viral terkait dugaan praktik nepotisme di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara akhirnya angkat bicara.
Plt. Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Matsoleh, memberikan tanggapan resmi kepada Gerbangsumatera88.co.id, Jumat (09/10/2026).
“Kami sudah baca beritanya. Terima kasih atas informasi dari rekan-rekan media. Terkait dugaan satu keluarga menjadi perangkat Desa Ogan Jaya, kami dari Dinas PMD akan segera turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan,” ujar Matsoleh.
Adapun struktur pemerintahan Desa Ogan Jaya yang menjadi sorotan publik adalah:
– Kades: Hepi Sondia
– Sekdes: Habibi (diduga kakak kandung Kades)
– Ketua BPD: Lukman Sobri (diduga ipar kandung)
– Kasi: Emilya Siyanti (diduga adik kandung)
– Kasi: Neti Verawati (diduga ipar kandung, merangkap guru dan Pokmas)
– Kaur Pembangunan: Alfen Saputra (diduga saudara dekat / maru Kades)
– RT Dusun 2: Ponirin (diduga mertua adik ipar)
– RT Dusun IV: Cas (diduga mertua adik kandung)
– Ketua BUMDes: Hans Edi (diduga paman Kades)
– Pengurus BUMDes: Badru Taman (diduga saudara ipar)
– Tukang dan Pekerja Dana Desa TA 2024-2025: Badru Tamam, Abdul Mujib, Muhajir Utomo, dll (diduga masih keluarga Kades).
Matsoleh menegaskan, pengangkatan perangkat desa tidak boleh asal tunjuk keluarga dan ada aturan tegas yang mengaturnya.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksana UU Desa, Pasal 70 menegaskan pengangkatan perangkat desa wajib melalui proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi, konsultasi dengan Camat, serta harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Bupati/Wali Kota.
Jika prosedur itu tidak dipenuhi, maka konsekuensinya adalah keputusan pengangkatan dicabut dan Kepala Desa dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Aturannya jelas. Kades dilarang melakukan KKN dan nepotisme sesuai UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 29 huruf b, c, dan f. Untuk BPD, Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 26 jelas melarang anggota BPD memiliki hubungan keluarga dengan Kades. Kalau itu benar ipar kandung, maka itu tidak boleh,” tegas Matsoleh.
Ia menjelaskan, sanksi bagi Kades yang melanggar larangan tersebut diatur dalam Pasal 30 UU Desa. Sanksinya berupa teguran lisan dan/atau tertulis. Apabila tidak diindahkan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan pemberhentian tetap.
“Untuk pengangkatan perangkat yang tidak sesuai prosedur, Pasal 70 ayat (2) PP 16/2026 juga mengatur pencabutan SK dan pemberian sanksi kepada Kades,” tambahnya.
Matsoleh juga meluruskan, hubungan keluarga saja tidak serta merta membuktikan tindak pidana. Unsur pidana baru bisa dipertimbangkan apabila ada bukti penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 dan UU Tipikor.
“Untuk perangkat desa, pengangkatannya wajib transparan sesuai Permendagri 67 Tahun 2017. Tidak boleh asal tunjuk keluarga. Jika terbukti cacat prosedur dan ada konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Desa, maka SK-nya akan kami evaluasi dan rekomendasikan ke Bupati untuk sanksi,” lanjutnya.
Matsoleh memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Camat Abung Pekurun dan Kades Ogan Jaya Hepi Sondia untuk dimintai keterangan.
“Kami akan cek SK-SK-nya, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi administratif hingga pemberhentian. Kami minta masyarakat tenang dan percayakan kepada kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Ogan Jaya Hepi Sondia masih belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi sebelumnya.
Penulis: Tim Redaksi Gerbang Sumatera88


















