Himbauan,untuk tidak merayakan pergantian tahun dengan tidak berlebihan,tidak menyalakan letupan,kembang Api,konvoi,Arak-Arakan dan panggung hiburan.

Tanah bumbu,Forumnusantaranews.com

Tanah bumbu,Rabu 29 desember 202.Berdasarkan Keputusan inmendagri No.66 tahun 2021 dan Surat edaran Bupati kabupaten tanah bumbu dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid19. Polres tanah bumbu mengeluarkan surat himbauan dalam perayaan pergantian tahun 2021 – 2022 di wilayah hukum Polres Kabupaten tanah bumbu.

Surat Himbauan Polres tanah bumbu tersebut di keluarkan pada,Rabu 29 desember 2021 dan di tanda tangani Oleh Polres tanah bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST.

Adapun isi dari Himbauan tersebut adalah 1.tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan. 2.tidak ada konvoi ataupun Arak-Arakan baik R2 ataupun R4. 3.tidak menyalakan Letupan ataupun kembang Api. 4.tidak mendirikan Panggung hiburan yang dapat mengumpul orang banyak 5.Pembatasan Waktu jam malam sampai jam 22.00 bagi pelaku usaha. 6 untuk pelaku destinasi wisata tetap menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan 5M.Menjaga jarak,Mencuci tangan,memakai masker,menjauhi kerumunan,mengurangi Mobilitas.untuk lebih jelas silahkan baca surat himbauan tersebut.

Semoga himbauan ini dapat di taati masyarakat kabupaten tanah bumbu,demi menjaga dan melindungi masyarakat itu sendiri dari Penyebaran Virus Covid19 dan Semoga Covid19 di akhir tahun 2021ini juga berakhir dan di tahun baru 2022 kembali Normal seperti biasa untuk menjalani kehidupan yang lebih baik lagi.@mir,FNNews.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *