Kewenangan Negara untuk Merampas Aset Perlu Diatur Secara Ketat
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Bambang Harymurti, seorang pakar publik sekaligus wartawan senior, memberikan peringatan penting terkait penggunaan kewenangan negara dalam merampas aset. Menurutnya, kewenangan ini harus dibatasi dengan aturan hukum yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Mekanisme Pengawasan dan Perlindungan yang Kuat
Bambang menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan yang kuat. Hal ini diperlukan untuk mencegah kewenangan tersebut digunakan di luar tujuan penegakan hukum. Ia mengatakan bahwa kewenangan besar ini tidak boleh bergantung pada niat baik pejabat semata, melainkan harus dijamin secara hukum agar tidak berubah menjadi instrumen politik.
Ia juga memperingatkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh memberikan celah untuk mengintimidasi wartawan maupun masyarakat sipil. Selain itu, kewenangan tersebut juga tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan sengketa pribadi atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa dasar hukum yang objektif.
Menghindari Penyalahgunaan Kewenangan untuk Kepentingan Politik
Menurut Bambang, kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar terhadap warga negara. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik.
“RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,” ujarnya. Ia menilai bahwa kewenangan merampas aset merupakan kekuasaan negara yang sangat besar sehingga tidak boleh hanya bergantung pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa.
Desain Hukum yang Mampu Mempersempit Ruang Penyalahgunaan
Bambang menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat tidak cukup hanya dengan mengandalkan komitmen pejabat untuk menggunakan kewenangan secara benar. Menurutnya, perlindungan yang lebih kuat harus dibangun melalui sistem hukum dan kelembagaan yang dapat mempersempit ruang penyalahgunaan.
“Perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan,” ujarnya.
Pengelolaan Aset yang Tidak Terkait dengan Proses Penyidikan
Selain aspek kewenangan, Bambang turut menyoroti pengelolaan aset yang telah disita. Ia menilai pengelolaan aset harus dipisahkan dari proses penyidikan dan penuntutan agar tidak terjadi konflik kepentingan. Kesalahan dalam pengelolaan aset dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Lalu, pabrik dapat kehilangan pelanggan. Mesin dapat mengalami depresiasi. Properti dapat rusak. Saham dapat kehilangan nilai,” katanya. Karena itu, Bambang mendorong pembentukan lembaga pengelola aset yang independen. Lembaga tersebut harus didukung tenaga profesional dari berbagai bidang, mulai dari akuntan forensik, ahli penilaian aset, ahli hukum, hingga ekonom.
Transparansi dan Audit Independen
Dia juga meminta seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan diawasi melalui audit independen. Hasil pengelolaan maupun penjualan aset harus ditempatkan pada rekening khusus yang dapat diperiksa.
“Seluruh hasil pengelolaan dan penjualan aset harus masuk ke rekening khusus yang dapat diaudit. Prinsipnya, institusi yang menyidik suatu aset tidak seharusnya sekaligus menjadi institusi yang mengelola atau menjual aset tersebut,” ujarnya.
Konsekuensi atas Perampasan yang Keliru
Tak hanya membatasi kewenangan aparat, Bambang juga mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur konsekuensi apabila negara terbukti keliru merampas aset milik seseorang. Menurutnya, jika pengadilan menyatakan perampasan dilakukan secara tidak sah, negara harus memiliki kewajiban untuk segera mengembalikan aset apabila masih memungkinkan. Selain itu, korban juga harus mendapatkan restitusi dan kompensasi atas kerugian yang dapat dibuktikan.
Bambang juga menilai pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau lalai harus dimintai pertanggungjawaban. “Tanpa konsekuensi terhadap perampasan yang keliru, kekuasaan negara tidak akan memiliki pengendalian yang memadai,” pungkas Bambang.
Tinggalkan Balasan