Aksi Damai Sengketa Lahan Buang Manan Sama Pemkab Banyuwangi.

Forumnusantaranews. Com Banyuwangi, Permasalahan Sengketa lahan Sekolah dasar negri 1 klatak yang di lokasi kelurahan klatak  kecamatan kalipuro kabupaten Banyuwangi sampai saat ini sudah usai putusan  MA dan di selesaikan dengan damai aman kondusif maka tepat hari senin (29/7/2024).

Ketika Kuasa Hukum  Ahli Waris Buang Manan: Saleh Sh menyampaikan,” Berdasarkan Putusan MA, Pemkab Banyuwangi Tidak Berhak Menguasai Lahan di Klatak Miliknya, dan pada tanggal 27 Juli 2024, ahli waris buang manan dalam gugatannya Sengketa lahan di wilayah kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro  yang membuktikan bukan milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi hingga memicu polemik, ucapnya. Saleh.

“Masih kata kuasa hukum Saleh. SH, makna putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 768/K/Pdt/2024, untuk mencegah kesalah pahaman di masyarakat. dan pada Putusan MA tertanggal 21 Maret 2024 berbunyi menolak permohonan kasasi dari ahli waris dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 270/PDT/2023/PT.SBY, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 198/Pdt.G/2022 , katanya kuasa hukum Buang manan.

Menurut Bpkad menyampaikan melalui Kasubid  Panwas Abdul Karim menyimpulkan, ” Menurut Loyyer tadi Lahannya sudah bersertifikat dan sudah ditempati milik daerah saat ini, putusan MA bukan miliknya buang manan kami melanjutkan yang disebutkan putusan MA pada pasal 68 tahun 2024 yang Dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tanah milik buang Manan dengan pendaftaran huruf C  nomor 211 percil 107 adalah tanah buang manan dengan luas kurang lebih 8.860 dan telah bersertifikat awal bernama buang Manan dan bukan seluas 17.000.840 sedangkan objek sengketa berasal dari tanah negara artinya di Mahkamah  Agung itu menyatakan bahwa salah objek buang manan itu salah objek, sedangkan obyeknya di belakang yang sudah sertifikat yang disampaikan  putusan tadi, ucapnya  Abdul Karim.

“Tanah negara itu tanah yang di kuasai oleh negara artinya siapapun bisa menguasai dengan syarat-syarat, contohnya mungkin sudah 30 tahun menguasai terus ada izin dari Kementerian kehutanan atau kementrian keuangan terkait tanah asing ,”.ungkapnya Abdul Karim.

” Pemda  Sudah mengusai Sejak tahun 70  tidak ada masalah waktu itu, kemudian disertifikat Lahan itu oleh Pemerintah Daerah.

“Tetapi Di PT UN  di tuntut oleh buang manan, bahkan yang di tuntut  BPN  bukan Pemda oleh buang manan di ditenggarai ada kekeliruan administrasi karena yang dituntut BPN.

“kita enggak bisa memberikan loyyer/ pengacara gak bisa karenakan yang di tuntut di PT UN, BPN dan BPN harus mencabut sertifikat milik  Pemkab banyuwangi sedangkan Pemkab dianggap hak pakai harus dicabutnya, itu karena prosesnya ada yang salah di curagai ada yang salah, Maka dicabut sama BPN.

“Untuk mengetahui tanah itu tanahnya siapa silakan ke pengadilan negeri dari pengadilan itu sampai putusan Mahkamah Agung sudah dinyatakan bahwa bukan miliknya buang  Manan berarti ini tanah negara karena sejak tahun 50-an dan sudah dikuasai  Pemkab banyuwangi oleh aset, itu asalnya tanah negara, jawabnya abdul Karim.

“pengacara  buang manan  tadi itu meyuruh  kami untuk membuktikan tanah itu tanah kami, langsung malah dibalik keputusan tersebut sudah di putuskan tanah itu bukan tanah  milik buang manan bahwa  tanah milik negara seperti itu sebenarnya.

“Dalam Permohonan pengajuan banyak yang ditolak contohnya yang menyatakan bahwa itu tanah itu milik buang manan di tolak yang menyuruh pak lurah mencatat di tolak.

Dari kesimpulan yang di garis bawahi Tanah nya buang manan yang sertifikat di sebelah timur dan tanah (SDN )1 klatak tanah aset daerah tanah negara dan  sudah tercatat, tutupnya Abdul Karim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *