Aniaya korban akibat cemburu pelaku mendekam di Polsek Jambangan

 

 

 

Surabaya, Forum Nusantara – Polsek jambangan telah berhasil menangkap Laki-Laki Bernama Langgeng Sutedjo (43), tahun warga Sidomulyo sidotopo wetan kecamatan Kenjeran Surabaya. 26/2/2021

 

 

 

Langgeng Sutedjo ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek jambangan Surabaya, lantaran telah menganiaya korban Yuli Fitria (37), Tahun warga taman Sidoarjo Jawa timur.

 

 

 

Menurut keterangan dari (Kabag), Humas Polrestabes Surabaya Kompol Akyar menyampaikan kepada media, bahwa, hubungan pelaku dengan korban adalah Sepasang kekasih, motif kejadiannya dikarenakan ada kecemburuan terhadap korban, karna sering berboncengan dengan lelaki lain.

 

Kronologi kejadian pada Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 21.45 waktu Indonesia barat, (TKP), Tempat kejadian perkarah di tempat kost-kost sannya depan pasar Pagesangan Wonocolo Surabaya, pada saat itu korban hendak tidur, tiba-tiba pelaku datang dengan marah-marah serta mengusir korban dan menganiaya nya.

 

Akibat penganiayaan yang dikukan oleh pelaku korban mengalami mengakibatkan memar di bagian bibir dan hidung, serta benda helm yang dipukulkan ke arah muka korban serta pelaku juga menendang mengenai perut korban.

 

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek jambangan Surabaya, pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira jam 10.30 waktu Indonesia barat.

 

 

hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Sidotopo Surabaya, yang sebelum nya pelaku sempat kabur melarikan diri, untuk selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan terhadap Langgeng Sutedjo.

 

Langgeng Sutedjo mengaku dihadapan petugas kepolisian bahwa apa yang dilakukan penganiayaan terhadap korban Yuli Fitria dengan alasan karena mencurigai telah berselingkuh yang sering terlihat berboncengan dengan orang lain.

 

 

Pelaku yang bernama Langgeng Sutejo asal Surabaya yang saat ini tinggal di Sidomulyo IV – B, 12 Sidotopo wetan, kecamatan Kenjeran Surabaya telah mendekam di Polsek jambangan Surabaya.

 

Atas perbuatan nya pelaku penganiayaan terancam dikenakan Dalam pasal 351 KUHP. Penganiayaan berat dengan memakai benda yang disebutkan: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan yang dikukan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Akyar. (Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *