Bupati Ischak Minta Camat se Kabupaten Tegal Kawal Pendataan 1.834 Anggota BPD Sebelum Pelantikan
, SLAWI – Bupati Ischak Maulana Rohman meminta seluruh camat se-Kabupaten Tegal aktif mengawal dan memfasilitasi pendataan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi 1.834 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan dilantik pada 15 September 2026.
Permintaan itu disampaikan Bupati Ischak saat memimpin Rapat Program Kerja DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tegal Masa Bakti 2026-2031, di Ruang Rapat Bupati Tegal, Senin (31/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal menegaskan dukungan penuh terhadap keberadaan dan program kerja DPC Abpednas Kabupaten Tegal.
Bupati Ischak menyebut, BPD memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan dan penguatan tata kelola pemerintahan desa, sementara Abpednas menjadi wadah nasional bagi anggota BPD untuk meningkatkan kapasitas dan memperjuangkan aspirasi desa.
“Saat ini kita berada dalam masa transisi. Saya minta para camat sebagai pembina di wilayah dapat mendorong proses pendataan KTA secara optimal, agar pada September seluruh anggota BPD sudah terdaftar dan menyelesaikan proses keanggotaan,” tegas Bupati Ischak, dalam rilis yang diterima , Selasa (1/9/2026).
Bupati Ischak menjelaskan, pendataan keanggotaan menjadi kunci agar BPD di Kabupaten Tegal dapat mengakses program strategis nasional yang diusung Abpednas.
Program yang dimaksud di antaranya Jaga Desa untuk pengawasan dana desa, Jaga MBG untuk memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, serta Jaga Indonesia Pintar yang mengawal penyaluran PIP dan KIP.
“Saya harap tata kelola pemerintahan desa semakin transparan dan akuntabel, sehingga kepala desa maupun perangkat desa terhindar dari persoalan hukum akibat lemahnya administrasi,” harap Bupati Ischak.
Mendukung arahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi, menegaskan komitmennya memperkuat sinergi pengawasan dan pemahaman hukum di tingkat desa.
Ia menyebut peningkatan kapasitas BPD dalam regulasi desa, penyusunan peraturan desa, dan tata kelola keuangan perlu menjadi perhatian utama ke depan.
“Sinergi ini dapat diperkuat melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum agar tercipta budaya hukum yang kuat di desa,” kata Yuriswandi.
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tegal Joko Dwi Hartono melaporkan, dari target pendaftaran 1.405 anggota BPD ke Abpednas yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat, baru sekitar 101 anggota di Kabupaten Tegal yang menyelesaikan proses pendaftaran KTA.
Target 1.405 tersebut merupakan bagian dari total 1.834 anggota BPD Kabupaten Tegal yang diarahkan untuk bergabung ke organisasi ini.
Menurut Joko, salah satu kendala di lapangan adalah masa transisi jabatan BPD.
Meski begitu, ia menyebut proses pendaftaran kini lebih mudah karena dapat dilakukan secara daring dengan melampirkan KTP, pasfoto, dan SK BPD.
Joko, yang juga menjabat Anggota BPD Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, menyebut kesejahteraan BPD di Kabupaten Tegal berada di peringkat kedua terbaik se-Jawa Tengah setelah Kabupaten Kudus.
Tunjangan Ketua BPD di Kabupaten Tegal bisa mencapai Rp1,2 juta per bulan.
“Kami optimistis dengan dukungan Bupati dan jajaran camat, target pendaftaran 100 persen anggota BPD ke Abpednas dapat segera terealisasi,” tutur Joko.
Rapat koordinasi ini diharapkan mempercepat fasilitasi pendaftaran calon anggota BPD, sehingga lembaga BPD di Kabupaten Tegal dapat bekerja lebih solid dan profesional menjelang pelantikan 1.834 anggota pada 15 September mendatang. (dta)


















