Camat Karanggeneng Laksanakan Operasi “Sehat ” Bagi Pengguna Jalan

Operasi Sehat di depan Masjid Al-Ikhlas Jl. Raya Sumberwudi Karanggeneng

Lamongan,Forumnusantaranews-Lamongan menuju New Normal, Sabtu (13/6/2020) lintas pimpinan tingkat Kecamatan Karanggeneng melaksanakan kegiatan antisipasi penyebaran pandemi Covid-19 tepatnya di jalan Raya Karanggeneng.

Dalam operasi simpatik yang bertajuk Operasi Sehat tersebut bertujuan memberikan edukasi serta pemahaman terhadap masyarakat pengguna jalan agar setiap kali jika keluar rumah agar selalu memakai masker, disamping untuk melindungi dirinya juga orang lain.

Menurut Camat Karanggeneng Bakti Aprianto selaku penanggung jawab operasi sehat bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan antisipasi serta penanggulangan dan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 melalui cara-cara yang dianjurkan oleh pemerintah sesuai dengan protokol kesehatan. Salah satunya yakni dengan memakai masker, agar masyarakat sadar akan kebiasaan tersebut.

“Hari ini kita laksanakan operasi sehat terhadap masyarakat pengguna jalan agar selalu memakai masker jika keluar rumah, kepentingan memakai masker tidak hanya untuk dirinya saja tetapi juga untuk keluarganya, kita berikan pemahaman dan edukasi agar lebih disiplin,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut bahkan ada pemakai kendaraan roda empat yang disuruh putar balik oleh petugas dari TNI dan Polri. Yang memakai masker hanya sopirnya saja sedangkan penumpangnya tidak memakai. Menurut Drajat (34)sopir yang berasal dari Panceng ini akan menuju lamongan dengan lima penumpang karena ada penumpang yang tidak bermasker akhirnya ia mau untuk putar balik.

“Habis bagaimana memang itu aturan memakai masker ya harus kita ikuti, karena ada penumpang yang tidak bermasker kami disuruh putar balik ya mau saja,” terangnya.

Dalam kegiatan operasi sehat itu semua unsur Forkompimcam turun bersama Diantaranya Camat Karanggeneng Bakti Aprianto, Kapolsek AKP Maryono, Danramil Lettu Sobari serta Kapuskesmas Karanggeneng.

Sementara itu setelah memasuki era reformasi, Undang-undang tentang Pemerintah daerah diperbarui dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 1 Ayat 18 dan Pasal 26 Ayat 1-6 diatur sebuah forum serupa dengan Muspida/Muspika yang dinamai Forkopimda/Forkopimcam.
forkopimcam berawal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang menjadi dasar terbentuknya Musyawarah Pimpinan Daerah (disingkat Muspida). Muspida kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan ditingkat kecamatan unsur-unsur yang ada selalu bahu- membahu bekerja sama untuk kepentingan warga masyarakat. FNnews Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *