Dari korupsi hingga kasus pertambangan, ini 13 tindak pidana yang masuk RUU perampasan aset

Daerah18 Dilihat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, pembatasan jenis tindak pidana menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman, seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Kamis, 3 September 2026.

Menurutnya, para ahli berpandangan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.

“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah Selandia Baru. Ketentuan dalam Criminal Proceeds Recovery Act Tahun 2009 mengatur bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000.

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *