Makassar, forumnusantaranews.com
Terkait dengan surat pengaduan yang di layangkan Direktur Utama PT. Soul Putra Monas, A. Rahman Mannarai, S.E., ke Polsek Moncongloe, Kabupaten Maros, perihal Pengaduan Dugaan Pertanggung Jawaban Pidana Pasal 167 KUHPidana dan Keberatan,
Surat tersebut tanpa tanggal pada bulan Juli 2024.
Dalam isi surat tersebut menyatakan pada poin nomor 4 menyebutkan bahwa “Selain pada itu, saya menyatakan keberatan kepada oknum Advokat Lembaga Bantuan Hukum KAI (Advokasi Peduli Bangsa) Kabupaten Maros beralamat di BTN Griya Maros Indah Tamarampu Blok G No. 17 Kel. Bontoa, Kec. Mandai, Kab. Maros, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Muh. Ahyar, S.H, atas dugaan memberikan Intervensi administrasi peningkatan Hak Kepemilikan yang di tujukan di kantor Camat Moncongloe.”
turat tersebut di tembuskan ke berbagai Institusi yakni; Kapolda SulSel, Kapolres Maros, Kabid Propam Polda SulSel, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Ketua Pengadilan Maros, Kepala ATR/BPN Maros, Camat Moncongloe, Kepala Desa Moncongloe, Ketua DPD KAI ISL, Ketua DPP KAI ISL, Law Firm Keadilan Insan Nusantara, Kaperwil SulSel Media Diksiber.di.
Dasar surat pengaduan tersebut merasa namanya dicemarkan dan di fitnah, Direktur LBH APB KAI Kabupaten Maros, Muh. Ahyar, S.H., di dampingi Tim Kuasa Hukum dari DPD KAI SulSel perwakilan dari 29 Kuasa Hukumnya masing-masing, Makmur Amin, RA., S.H.,CNS, Asri Ameru, S.H.,M.H., Andi Afdal Mattoddoang, S.H., Zulkifli Majid, S.H., Jamaluddin, S.H., mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda SulSel, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Kamis 12 September 2024, guna melaporkan Direktur Utama PT. Soul Putra Monas ARM yang berkedudukan di Jalan Poros Panaikang-Pattontongan, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dalam laporannya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 317 KUHPidana.
Muh. Ahyar, S.H, saat ditemui awak media di Mapolda SulSel sesaat setelah meninggalkan SPKT membenarkan jika pihaknya telah melaporkan Dirut PT. Soul Putra Monas, Rahman Mannarai.
“Tadi Saya didampingi beberpa orang Tim Kuasa Hukum perwakilan dari DPD KAI SulSel mendatangi SPKT Polda guna melaporkan Dirut PT. Soul Putra Monas, Rahman Mannarai terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 317 KUHPidana, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/808/IX/2024/SPKT/POLDA Sulawesi Selatan, Tanggal 12 September 2024.”
“Terlapor Rahman Mannarai ini telah melayangkan surat berupa aduan ke Polsek Moncong loe Maros pada bulan juli 2024 lalu, Rahman di dalam suratnya keberatan kepada Lembaga Bantuan Hukum KAI Advokasi Peduli Bangsa yang dimana saya selaku ketua (Muh Ahyar,S.H) didalam surat pengaduannya mengatakan bahwa, saya mengintervensi pemerintah dan juga melanggar kode etik advokat, bukan itu saja Rahman Mannarai juga menuduh saya telah memprovokasi warga agar tidak melakukan pembayaran kredit rumah, menurut saya ini keliru dan membuat fitnah secara tertulis karena apa yg kami lakukan semata-mata kepentingan klien kami dan tidak melanggar hukum dan kode etik selaku advokat , selain itu Rahman juga di dalam suratnya telah di tembuskan kepada beberapa instansi pemerintah dan penegak hukum beserta Organisasi Lembaga baik itu OA (Organisasi Advokat) ataupun organisasi media, sehingga saya merasa di cemarkan nama baik secara individu ataupun organisasi, hal tersebut kami buktikan bahwa saya tidak melanggar Undang Undang Advokat Nomor: 18 Tahun 2003, poin B bahwa telah bertingkah laku tidak patut terhadap lawan atau rekan se profesi, Lanjut Ahyar, “Perlu saya jelaskan bahwa Rahman ini bukan lawan saya juga bukan berprofesi advokat dan seterusnya, maka dari itu baik secara individu ataupun kelembagaan kami keberatan dan merasa di fitnah atas surat aduan yg dilayangkan oleh Rahman Mannarai, secara tegas kami sampaikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum KAI Advokasi Peduli Bangsa tidak melakukan intervensi administrasi kepemerintah untuk peningkatan Hak kepemilikan, Intinya bahwa kami tidak melakukan pelanggaran hukum ataupun kode etik advokat. Kami juga selaku advokat atau pendamping hukum sebahagian warga Grand Mutiara Residence hanya menjalankan profesi sesuai surat kuasa yang di berikan kepada kami dan juga menjalankan ketentuan UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat.” Ungkap Ahyar kepada media.
Tinggalkan Balasan