ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA- S.L kembali dilantik sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada Minggu, 6 September 2026.
Pelantikan tersebut menjadi sorotan warga, khususnya terkait sejumlah laporan yang pernah dilayangkan ke pihak berwajib adapun dua warga yang di pinjam dananya sebesar Rp 32 juta rupiah sudah lima tahun cuma janji manis dan sampai saat inipun tidak di kembalikan.
Salah satu laporan yang mencuat adalah terkait dugaan wanprestasi jual beli mobil yang dilaporkan warga berinisial R ke Polres Lampung Utara.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut S.L berjanji menyerahkan BPKB mobil yang dibeli secara tunai, namun hingga bertahun-tahun belum diserahkan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan di Polres Lampung Utara.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terkait pertimbangan pelantikan tersebut. Mereka juga meminta agar proses hukum yang berjalan tetap diproses secara profesional dan transparan.
Gerbangsumatera88.co.id telah berupaya mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan S.L di kantornya dan tidak pernah bertemu Namun sampai berita ini terbit belum mendapat jawaban.
Pihak yang bersangkutan diberikan ruang hak jawab seluas-luasnya.(Red)



















