Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Selasa 26November 2024.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab.Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.yang dilaksanakan diruang utama paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Pada Selasa (26/11/2024).
Dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu,Andrean Atma Maulani.SH,SE.MH dihadiri Bupati Tanah Bumbu dr.HM.Zairullah Azhar.M,Sc yang didampingi Sekdakab Tanbu H.Ambo Sakka,S,Pd.M,Pd Anggota DPRD Tanah Bumbu,Forkompimda Tanbu,Kepala SKPD jajaran Pemkab Tanah Bumbu,Lembaga,Instansi Vertikal,Kepala BUMD,Perbankan serta tamu undangan lainnya.
dr.HM.Zairulah Azhar.M,Sc Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya menyebut,Perangkat Daerah merupakan unsur penting dalam tata kelola pemerintahan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan daerah. Oleh karena itu, penyusunan perangkat daerah harus dilakukan secara tepat, berdasarkan kebutuhan,potensi dan prioritas pembangunan daerah,serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses peningkatan tipelogi perangkat daerah ini tentu telah melalui kajian yang matang, melibatkan berbagai pihak dan berlandaskan asas efisiensi, efektivitas, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
“kita berharap dengan perangkat daerah yang tepat dan sesuai kebutuhan,pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik, program-program pembangunan dapat lebih terarah,serta akuntabilitas dan transparansi pemerintahan dapat semakin meningkat “, lanjutnya lagi,
“Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak,khususnya anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,yang telah bekerja keras bersama Pemerintah Daerah untuk menyusun dan membahas rancangan perangkat daerah ini.Kerja sama yang baik ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif,
adaptif dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” Ungkapnya
dimoment ini,saya ingin menekankan kembali,bahwa pembentukan dan penataan Perangkat Daerah bukanlah tujuan akhir.hal ini,adalah langkah awal.dalam upaya kita untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mari kita pastikan bahwa perangkat daerah yang terbentuk mampu bekerja dengan baik,bersinergi, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Saya berharap keputusan yang diambil hari ini menjadi langkah yang tepat untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang lebih maju,sejahtera dan berkeadilan ,” pungkasnya.
Sebelumnya,sebanyak 6 Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Pendapat Akhir,yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB,Fraksi PAN,Fraksi Nasdem Sejahtera dan Fraksi Golkar menyatakan dukungan atas raperda yang diajukan pihak eksikutif.
Pimpinan sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani.SH,SE.MH setelah juru bicara fraksi selesai menyampaikan pandangan akhirnya masing-masing.Ketua mempertanyakan, apakah bisa kita sepakati bersama.semua fraksi dan anggota yang berhadir kompak menyatakan sepakat dan menyetujuinya,kemudian pimpinan rapat paripurna mengetuk kan palu nya,yang berarti bahwa Raperda ini sah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Kemudian,dilakukan penandatanganan secara simbolis Berkas Peraturan Daerah (Perda) oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama Bupati Tanah Bumbu,dengan disaksikan oleh semua peserta yang hadir.dan ditutup dengan pembacaan doa dari perwakilan Pengadilan Agama Kabupaten Tanah Bumbu sebagai bentuk rasa puji syukur kepada Allah,SWT.@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan