DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Perda No.19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaran Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com

Tanah Bumbu,Senin 09 September 2024.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya diruang paripurna jl.H.Amin Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah,Pada Senin (09/09/2024).

Dipimpin Ketua sementara DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andean Atma Maulani.SH,SE,MH dihadiri Sekretaris Daerah Tanah Bumbu DR.H.Ambo Sakka.S,Pd.M,Pd,Forkompimda Tanah Bumbu,Asisten,Staf Bupati,Kepala SKPD Pemkab Tanbu,Instansi Vertikel,lembaga,Perbankan,serta tamu undangan lainnya.

DR.H.Ambo Sakka.S,Pd.M,Pd membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu dr.HM.Zairullah Azhar.M Sc menyampaikan,jika penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan,pemanfaatan dan pengendalian.termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan,pendanaan dan sistem pembiayaan,serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

” Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar. Serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat ,” ungkap Sekda H.Ambo Sakka.

Selain itu,sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya,di Kabupaten Tanah Bumbu.

” Agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat,aman,serasi dan teratur.Serta menjamin kepastian bermukim,agar terwujudnya Kabupaten yang tertata, efisien dan berkelanjutan ,” tambahnya.

Juga,untuk batas minimal luas tanah kaveling perumahan di wilayah perkotaan di Perda nomor 19 tahun 2022 belum diatur,tentang batas luas kaveling di zona perkotaan sedangkan Kabupaten Tanah Bumbu sudah mempunyai wilayah zona perkotaan yang diatur sesuai RDTR,untuk itu di perlukan penyesuaian kembali.

pihak eksekutif,berharap agar Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman ini dapat di setujui.Sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan kemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Sehingga nantinya,dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu ,” tutup Sekda H.Ambo Sakka.@mir,FNNews.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *