Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Senin 09 September 2024.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya diruang paripurna jl.H.Amin Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah,Pada Senin (09/09/2024).
Dipimpin Ketua sementara DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andean Atma Maulani.SH,SE,MH dihadiri Sekretaris Daerah Tanah Bumbu DR.H.Ambo Sakka.S,Pd.M,Pd,Forkompimda Tanah Bumbu,Asisten,Staf Bupati,Kepala SKPD Pemkab Tanbu,Instansi Vertikel,lembaga,Perbankan,serta tamu undangan lainnya.
DR.H.Ambo Sakka.S,Pd.M,Pd membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu dr.HM.Zairullah Azhar.M Sc menyampaikan,jika penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan,pemanfaatan dan pengendalian.termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan,pendanaan dan sistem pembiayaan,serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
” Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar. Serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat ,” ungkap Sekda H.Ambo Sakka.
Selain itu,sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya,di Kabupaten Tanah Bumbu.