Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini diganti dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah no.16 tahun 2021, turunan dari UU Cipta kerya. Di Banyuwangi, regulasi itu dijalankan sejak Agustus 2021,
Semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti menjadi Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Salah satunya bangunan yang sudah berdiri dan masih melakukan kegiatan pembangunan di pertayakan, sebelum memiliki izin PBG atau SLF yakni di Jl. Udang Windu Kelurahan Tukang Kayu Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, senin (9/9/2024).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang penataan ruang H.Bayu Hadiyanto menyampaikan,”bangunan tersebut sudah disurati direkomendasikan penertiban Pol PP. “Sudah dicek di sistem, masih proses perizinan,” ucap H. Bayu saat dikonfirmasi via telepon selulernya, WhatsApp, Jumat (6/9/2024).
Di tempat terpisah, pada Senin (9/9/2024), kepala Sat pol PP Banyuwangi melalui Bidang Penegakan Perda, Candra mengatakan,,” pihaknya sudah menindaklanjuti surat yang dilayangkan dari DPUCKPP Banyuwangi. “Itu sudah kami berikan peringatan satu, dan itu sudah ditangani,” ujarnya candra.”
Bila masih tetap membangun, kami segera melaksanakan tindakan. “Ini masih peringatan satu,.
“Sedangkan pemilik bangunan gedung itu sudah memberikan pernyataan untuk memberhentikan aktifitas pembangunan.dan sembari menuju ijin PBG di terbitkan, katanya cantra.
Namun Pantauan di lapangan, di lokasi bangunan tersebut masih ada kegiatan pembangunan, Senin (9/9/2024) siang. Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi kepihak pihak terkait.
Tinggalkan Balasan