Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Kamis 08 Mei 2026.DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Gabungan Komisi,terkait
Polemik ganti rugi lahan masyarakat,terdampak dugaan pencemaran lingkungan di Sebamban Baru,akhirnya menemui titik damai setelah delapan (8) kali pembahasan di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat gabungan komisi yang berlangsung alot tersebut,berjalan cukup panjang dan baru berakhir sekitar pukul 20.00 Wita setelah dimulai sejak sore hari.di ruang rapat komisi Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulicin.Pada Kamis (08/05/2026).
Dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani,SH.SE.MH didampingi Wakil Ketua I H.Hasanuddin,S,Ag.MA dan Wakil Ketua II H.Sya’bani Rasul.SE.MH
Rapat turut menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu,Tim Kajian PPLH Universitas Lambung Mangkurat,Masyarakat terdampak serta enam (6) Perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Adapun Perusahaan yang hadir PT.Borneo Indobara,PT.Sungai Danau Jaya,PT.Tanah Bumbu Resources,PT.Toudano Mandiri Abadi,PT.Angsana Jaya Energi serta PT Tunas Inti Abadi.
Syahrojat Kepala Bidang PPKLH DLH Tanah Bumbu mengungkapkan,seluruh pihak akhirnya,menyepakati nilai ganti rugi yang mengacu pada hasil kajian sebelumnya.
“Tetap sesuai hasil kajian itu,” katanya.
Ia bahkan menyebut,rangkaian pembahasan panjang tersebut,mencapai 8 kali rapat,hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama.
“Sampai 8 episode,” ujarnya,sambil tersenyum tipis
Menurut Syahrojat,pihak perusahaan meminta waktu sekitar satu bulan untuk proses pembayaran setelah administrasi invoice dari masyarakat selesai diproses.
Meski sempat berlangsung alot dalam beberapa pertemuan sebelumnya,rapat terakhir disebut,berjalan lebih cair dan mengarah pada penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.Bang@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan