Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Rabu 11 September 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar Rapat Paripurna lanjutan Dalam Rangka Mendengarkan Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman.digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,ruang utama rapat paripurna,Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Kecamatan Kusan Tengah,Tanah Bumbu,Pada Rabu (10/09/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Tanah Bumbu H.Hasanudin.S,Ag didampingi Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eka Safrudin serta dihadiri Forkompimda Tanah Bumbu,Asisten & Staf Bupati,Kepala SKPD Pekan Tanbu,Instansi Vartikel,Lembaga,Perwakilan Ormas,Kepala BUMD,Perbankan serta tamu undangan lainya.
Rapat Paripurna terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bupati Tanah Bumbu dr.HM.Zairullah Azhar.M,Sc yang Diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.Eka Safrudin menyampaikan jawaban atas pertanyaan,saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu,terkait Raperda yang diusulkan.
” Sebelum kami menyampaikan jawaban atas pemandangan umum ini, kami ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi -tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan serta masukan terhadap Raperda ini untuk diproses lebih lanjut ke tahap berikutnya ,” Ucap Eka dalam pembukaannya.
Lanjutnya lagi,bahwa perubahan yang di usulkan dalam Raperda tersebut, terkait dengan penambahan definisi baru dan perubahan beberapa pasal, yang di anggap perlu untuk menyesuaikan.Sesuai perkembangan peraturan-peraturan yang berlaku, serta untuk mengakomodasi kebutuhan penataan kawasan perumahan dan organisasi di Kabupaten Tanah Bumbu.
Terkait dengan pertanyaan,mengenai perubahan Pasal 1,dan penambahan beberapa angka baru,Eka menyatakan bahwa dasar hukum perubahan tersebut,Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,yang menekankan pentingnya,penambahan definisi yang relevan dengan perubahan substansi Raperda.
Selain itu,Eka juga menjawab pertanyaan tentang strategi penanganan kawasan pemukiman kumuh.menurutnya,pemerintah daerah telah merencanakan upaya peremajaan kawasan secara menyeluruh,dengan fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan sarana pendukung di kawasan tersebut,sehingga tercipta lingkungan yang layak huni.
Dalam hal penyediaan prasarana, sarana,dan fasilitas umum (PSU) di kawasan perumahan.Eka menyebutkan bahwa,pemerintah daerah telah melakukan verifikasi penyerahan PSU. Serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Cara Serah Terima PSU hal ini,di lakukan untuk memastikan kelancaran operasional dan tidak adanya masalah hukum dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut,Pemerintah Daerah juga memberikan perhatian serius,terhadap masalah drainase dan pengelolaan sampah di kawasan perumahan.
” Kami akan meningkatkan kualitas pemeliharaan drainase agar tidak terjadi genangan air yang dapat menyebabkan banjir.Selain itu,kami juga akan menyediakan tempat pembuangan sampah yang memadai di kawasan perumahan ,” Pungkas Eka.
Diakhir penjelasannya dalam rapat paripurna tersebut,Eka Safrudin menyampaikan,apresiasi atas berbagai masukan dan saran DPRD Tanah Bumbu.dan Eka berharap,Raperda ini dapat segera di bahas lebih lanjut dan disetujui bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang lebih baik, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
” Kami sangat menghargai,setiap masukan yang di berikan,baik yang bersifat normatif maupun teknis. Semoga Raperda ini dapat di bahas pada tahap berikutnya,dan di sepakati bersama demi kepentingan masyarakat Tanah Bumbu ,” harap Eka Safrudin.@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan