Fakultas Hukum UIT Sosialisasi Hukum Di Desa Paraikatte

Makassar, forumnusantaranews.com –
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (FH-UIT) Makassar, Sosialisasikan hukum dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Paraikatte Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 19/11/20.

Kegiatan PKM ini dilaksanakan bekerjasama FH-UIT dengan Desa Paraikatte dalam bentuk Sosialisasi Hukum dengan mengusung tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa”.

Ketua Panitia Musakkir, S.H.,M.H., melalui laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud pengabdian akademisi kepada masyarakat sebagai salah satu tri dharma perguruan tinggi yang bertujuan agar masyarakat mampu meningkatkan ketaatan hukum sehingga kegiatan seperti sosialisasi hukum harus terus dilakukan.

Pada kesempatan itu juga ketua panitia menyampaikan bahwa Universitas Indonesia Timur terus bertransformasi dan berinovasi, terbukti dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun UIT mampu melaksanakan Reakreditasi di beberapa prodi dan fakultas dengan hasil Akreditasi B yang berarti bahwa UIT sudah berada dilevel yang lebih baik.

Turut hadir Kepala desa Paraikatte Muh.Jufri beserta jajarannya sekaligus menyampaikan sambutannya dan berterima kasih atas kerjasama yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum UIT dan berharap kedepan dapat melakukan kegiatan-kegiatan serupa dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk lebih memahami hukum.

Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan tersebut yaitu Dr.Makkah Muharram, S.H.,M.H.,M.Kn., akademisi Fakultas Hukum UIT sekaligus ketua LBH Lentera Merah Putih yang membawakan materi dengan menarik dan terbukti dari antusias masyarakat yang aktif bertanya maupun menanggapi materi yang dibawakan.

Sosialisasi Hukum ini dipandu oleh Andi Sri Rezky Wulandari, S.H.,M.H sebagai moderator yang merupakan akademisi fakultas hukum UIT.
Turut hadir Wakil Dekan I FH-UIT Abd Basir, S.HI.,M.H, Wakil Dekan II FH-UIT Hj.Suhartati, S.H.,M.Kn, Ketua Prodi Ilmu Hukum FH-UIT Dr.Amiruddin Pabbu, S.H.,M.H., beserta dosen Fakultas hukum UIT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *