bali.
, MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan rapat harmonisasi dua rancangan regulasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, pada Selasa (11/8) di Aula Rinjani.
Dua rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Raperda Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank NTB Syariah dan Raperbup Pedoman Penanganan Perkara di Pemkab Lombok Utara. Rapat dipimpin oleh Kanwil PPPH Kantor Wilayah KemenkumHAM NTB Edward James Sinaga.
Kadiv PPPH Edward menjelaskan bahwa rapat harmonisasi merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kantor Wilayah KemenkumHAM dalam memastikan regulasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan daerah, serta kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam pembahasan Raperda Penyertaan Modal, Tim Perancang memberikan sejumlah catatan penting. Di antaranya adalah dasar dan tujuan penambahan modal yang perlu didukung oleh analisis investasi dan kajian kelayakan, serta penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah. Mekanisme terhadap penyertaan modal yang belum terealisasi juga menjadi fokus utama. Selain itu, status Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2022 juga turut dibahas.
Terhadap Raperbup Pedoman Penanganan Perkara, Tim Perancang memberikan masukan terkait sistematika, konsistensi penggunaan istilah, serta pengelompokan materi muatan. Selanjutnya, ketepatan pengacuan pasal dan ayat agar regulasi lebih sistematis dan tidak menimbulkan duplikasi pengaturan.
Rapat ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Hukum dan jajaran, Kepala Bagian Perekonomian dan jajaran Setda Kabupaten Lombok Utara, serta Tim Ahli penyusunan Raperda penyertaan modal.
Hasil pembahasan kedua rancangan disepakati dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian. Kantor Wilayah KemenkumHAM NTB akan menerbitkan surat selesai pengharmonisasian sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi tersebut.
Kakanwil KemenkumHAM NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa harmonisasi menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Melalui harmonisasi, kami memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat,” tutur Kakanwil Milawati.
Tinggalkan Balasan