bali.
GIANYAR – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Juli 2026. Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pada hari ini, Minggu (26/7), layanan SIM Keliling hadir di Kabupaten Gianyar. Layanan tersebut berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar mulai pukul 07.00 WITA hingga 09.00 WITA.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka penerbitannya akan dianggap sebagai SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Berikut syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, segera datang ke Layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke kantor polisi untuk melakukan proses perpanjangan.
Layanan SIM Keliling juga menjadi solusi yang efektif dan efisien bagi masyarakat yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mengurus dokumen secara langsung. Dengan jadwal yang teratur dan lokasi yang mudah diakses, layanan ini sangat membantu para pengendara yang ingin tetap memenuhi aturan lalu lintas.
Selain itu, layanan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya SIM sebagai salah satu dokumen penting dalam berkendara. Dengan perpanjangan yang tepat waktu, pengemudi dapat menjaga kelancaran dalam berkendara dan menghindari konsekuensi hukum akibat SIM yang sudah kedaluwarsa.
Jadi, jika Anda merasa SIM Anda sudah mendekati masa berlaku habis, segera manfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di wilayah Anda. Dengan langkah sederhana ini, Anda bisa tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri serta orang lain di jalan raya.
Tinggalkan Balasan