Jangan Pasrah Jika Desil Tak Sesuai, Dinsos Batang Buka Jalan Pemutakhiran Data Warga
, BATANG – Warga Kabupaten Batang yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan desil kesejahteraan yang tercatat dalam data pemerintah masih memiliki ruang untuk mengusulkan pemutakhiran data.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang, Willopo, mengatakan perubahan desil dimungkinkan melalui proses pemutakhiran data.
Masyarakat yang merasa kondisi kehidupannya tidak sesuai dengan data yang tercatat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
“Teruslah melakukan pemutakhiran data. Pemutakhiran data, pemutakhiran data. Artinya pengusulan perubahan data, pembaruan data,” kata Willopo kepada Tribunjateng, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, proses pemutakhiran tersebut penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat mengalami perubahan.
Namun, penentuan desil bukan menjadi kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Batang.
Willopo menjelaskan, pemerintah daerah memiliki peran dalam proses pengusulan dan pemutakhiran data, sedangkan penentuan desil dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat.
“Penentunya juga sesuai dengan aturan yang ada itu adalah BPS Pusat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, terdapat warga yang secara kasatmata memiliki kondisi ekonomi yang dinilai kurang mampu, tetapi dalam data justru tercatat pada desil yang relatif tinggi.
Dalam kondisi tersebut, Willopo menyarankan masyarakat tidak berhenti pada persoalan ketidaksesuaian data, tetapi melakukan pemutakhiran melalui jalur yang telah disediakan.
“Saran kami adalah melakukan pemutakhiran. Bagaimana caranya pemutakhiran? Koordinasi menghubungi kepada desa atau kelurahan di mana tempat kita tinggal,” ungkapnya.
Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui operator yang berada di masing-masing desa dan kelurahan.
Operator tersebut memiliki tugas mengoperasionalkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.
Masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan untuk menyampaikan kondisi terbaru keluarganya agar dapat dilakukan proses pembaruan data.
Willopo juga menyebut masyarakat dapat berkoordinasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memperkuat proses pemutakhiran.
Dinas Sosial Kabupaten Batang memiliki cakupan pendampingan yang menjangkau seluruh wilayah Batang.
Dari total 248 desa/kelurahan, terdapat 106 pendamping PKH yang menjalankan tugas dengan pembagian wilayah, termasuk menangani lebih dari satu desa atau kelurahan.
“Pendamping PKH itu dari semuanya ngayahi 248 desa/kelurahan. Meskipun jumlah PKH itu 106, tapi satu orang kan bisa tiga desa, tiga kelurahan. Ada rangkaplah gitu,” jelasnya.
Willopo menegaskan, perubahan data dapat dilakukan sepanjang masyarakat mengusulkan pembaruan berdasarkan kondisi sebenarnya.
“Bisa. Perubahan itu berdasarkan data yang diisi oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam proses pemutakhiran, data masyarakat tidak hanya dilihat berdasarkan satu indikator kondisi ekonomi.
Willopo menjelaskan terdapat 39 variabel yang harus diisi dalam pendataan.
Variabel tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni 13 variabel individu dan 26 variabel keluarga.
“Variabel individu itu ada 13. Kemudian variabel keluarga itu ada 26 variabel,” tuturnya.
Pada variabel individu, sejumlah informasi yang dicatat antara lain nama, jenis kelamin, NIK, nomor kartu keluarga (KK), pekerjaan, pendidikan, hingga kondisi kesehatan dan riwayat penyakit.
Sementara variabel keluarga mencakup kondisi rumah tangga dan sejumlah kepemilikan atau fasilitas yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Data tersebut antara lain meliputi kondisi rumah, jenis material dinding terluas, lantai terluas, atap terluas, fasilitas pembuangan air besar, kondisi atau kepemilikan kloset, listrik, hingga alat yang digunakan untuk memasak.
Dengan demikian, warga yang hendak mengusulkan pemutakhiran data perlu menyampaikan kondisi terbaru sesuai keadaan sebenarnya melalui mekanisme pendataan di desa atau kelurahan.
Proses tersebut kemudian menjadi bagian dari pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat, sementara penentuan desil dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku di tingkat pusat.
“Kalau untuk mengadakan perubahan itu mengisi di formulir, itu ada 39 variabel ini,” tutupnya. (Ito)


















