Pengembangan Drone Kargo di Indonesia: Tantangan dan Persiapan
Pemerintah Indonesia terus mempersiapkan regulasi operasional drone kargo dalam rangka menghadapi target implementasi komersial yang direncanakan berlangsung pada akhir 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa menyatakan bahwa pihaknya terus mendukung pemanfaatan teknologi pesawat udara tanpa awak untuk meningkatkan konektivitas logistik nasional, khususnya di wilayah-wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Salah satu langkah penting yang telah dilakukan adalah penerbitan validation type certificate (VTC) bagi drone kargo Ursa HY100 asal China pada 29 April 2026. Hal ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan produk drone kargo. Namun, saat ini pemerintah masih dalam proses penyusunan aturan hukum yang diperlukan untuk pengoperasian drone tersebut.
Lukman menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah penyelesaian regulasi operasional yang berbasis risiko. Tujuannya adalah agar implementasi drone kargo dapat berjalan dengan aman, terukur, serta memiliki kepastian hukum.
Lokasi Pengembangan Drone Kargo
Di tahap awal, pemerintah menyiapkan lokasi sandbox pengembangan drone kargo di beberapa bandara. Lokasi-lokasi tersebut antara lain Bandara Budiarto Curug di Banten, Bandara Kertajati di Majalengka, dan Bandara Banyuwangi. Selanjutnya, pengembangan operasional drone kargo akan difokuskan pada wilayah Indonesia Timur, terutama Papua, Kepulauan Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Untuk memastikan keamanan operasional, pemerintah menekankan pentingnya penggunaan segregated airspace. Skema ini bertujuan agar distribusi logistik udara dapat berjalan aman tanpa mengganggu lalu lintas penerbangan yang menggunakan pesawat berawak.
Perkembangan Industri Drone Nasional
Selain drone kargo asing, industri drone nasional juga mulai berkembang. Saat ini, PT Iter Aero Industri sedang menjalani proses type certification, sedangkan PT Vela Prima Nusantara sedang dalam proses sertifikasi organisasi rancang bangun. Ditjen Hubud berharap penerbitan VTC HY100 dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan industri drone nasional, dengan tetap mengedepankan standar keselamatan penerbangan.
Tantangan Utama dalam Operasional Drone Logistik
Keselamatan operasional menjadi tantangan utama dalam pengoperasian drone logistik. Mengingat tujuan utama dari drone ini adalah operasi pengangkutan muatan berat secara beyond visual line of sight (BVLOS) di wilayah 3T yang memiliki kondisi cuaca dinamis, diperlukan mitigasi risiko yang ketat.
Direktur Operasi AirNav Indonesia, Setio Anggoro, menyatakan bahwa sistem navigasi nasional sudah mampu mendukung pengoperasian drone kargo besar. Namun, integrasi penuh ke ruang udara nasional masih membutuhkan penguatan regulasi dan sistem pengawasan lalu lintas drone.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan termasuk kesiapan unmanned traffic management (UTM), validasi keselamatan, serta pengaturan sistem deteksi, komunikasi, dan pelacakan yang memadai. Setio menegaskan bahwa risiko terbesar adalah potensi konflik atau collide di ruang udara jika drone tidak dilengkapi sistem yang memadai seperti pesawat komersial.
Opsi Segregated Airspace sebagai Solusi Awal
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah dan AirNav menilai penerapan segregated airspace menjadi opsi paling realistis pada tahap awal operasional drone logistik. Skema ini dinilai dapat memastikan distribusi logistik udara berjalan aman tanpa mengganggu lalu lintas penerbangan berawak.
Selain itu, saat ini skema komunikasi masih bersifat sederhana melalui koordinasi seluler, telepon, WhatsApp, atau radio. Untuk drone kargo besar, diperlukan komunikasi yang lebih terintegrasi dengan sistem ATC.
Persoalan Regulasi dan Infrastruktur
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, menyatakan bahwa selain faktor biaya, prosedur pengangkutan barang melalui udara dinilai jauh lebih kompleks dibandingkan transportasi darat. Persyaratan keamanan dan kemasan barang harus memenuhi standar penerbangan, sehingga berpotensi membatasi fleksibilitas operasional.
Persoalan terbesar lainnya berada pada aspek keselamatan dan tata kelola ruang udara. Alvin menjelaskan bahwa penggunaan drone logistik berskala besar akan banyak melibatkan penerbangan antarkota. Kondisi ini membutuhkan pengaturan koridor udara, batas ketinggian operasional, prosedur keadaan darurat, hingga lokasi khusus untuk lepas landas dan pendaratan.
Alvin menilai Indonesia masih belum memiliki regulasi yang cukup lengkap untuk mendukung operasional drone logistik secara masif. Oleh karena itu, diperlukan konsolidasi regulasi dan infrastruktur yang lebih matang untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan penggunaan drone kargo di masa depan.
Tinggalkan Balasan