Indonesia Menjadi Peringkat Kedua Dunia dalam Akses Konten Pornografi
Indonesia saat ini menempati peringkat kedua dunia dalam akses konten pornografi. Data menunjukkan bahwa sekitar 5 juta anak telah mengakses konten dewasa atau pornografi, serta situs judi online yang seringkali dianggap sebagai game biasa. Hal ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak terkait perlindungan anak.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyampaikan bahwa anak-anak usia 8-10 tahun kini bisa mengakses situs judi online. Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diantisipasi agar anak-anak tidak kecanduan terhadap situs porno maupun judi online.
“Anak usia 8-10 tahun bisa mengakses konten judi online. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diantisipasi, agar anak-anak tidak candu dengan situs porno dan judi online,” ujarnya dalam acara Bisnis Indonesia Forum, Dunia Digital Anak di Media Sosial, Seberapa Aman?, pada Senin (4/5/2026).
KPAI mendesak adanya langkah antisipasi yang serius untuk mencegah anak-anak terjebak dalam kecanduan yang dapat merusak tumbuh kembang mereka. Menurut Jasra, penyebab utama anak menjadi pengguna situs judi dan konten dewasa adalah sifat anak yang mudah dirayu dan ditipu.
Permasalahan ruang digital ini, menurutnya, tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada keluarga. Di sisi lain, negara juga memiliki peran penting dalam melindungi anak-anak di seluruh Indonesia.
“Permasalahan anak di ruang digital sangat krusial. Situasi anak Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” tambahnya, Senin (4/5/2026).
Jasra menegaskan bahwa jika negara mampu mengatur penggunaan ruang digital, maka pemerintah bisa melindungi sekitar 70%-80% anak di Indonesia. Hal ini karena tidak semua keluarga mampu memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak dalam lingkungan digital.
Jika pembiaran terus dilakukan, lanjutnya, anak-anak bisa menjadi korban di dunia maya. Saat ini, informasi di internet seperti tsunami, sehingga anak-anak sangat mudah terpapar konten viral di media sosial. Hal ini bisa membuat anak mudah mengalami stres dan depresi.
“Konten-konten viral sangat membahayakan anak. Kemenkes mencatatkan ada kenaikan hampir 2 kali lipat anak yang ingin mengakhiri hidup,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah harus melakukan intervensi dari sisi aturan dan juga membangun taman-taman bermain yang diakses secara gratis oleh anak-anak. Jika ruang terbuka tersedia, maka anak-anak bisa mengurangi aktivitas di ruang digital dan beralih ke tempat bermain.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah penting perlu dilakukan:
- Penguatan regulasi: Pemerintah perlu memperketat aturan terkait akses konten digital bagi anak-anak.
- Edukasi dan kesadaran: Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat tentang bahaya konten dewasa dan judi online.
- Pengawasan intensif: Melibatkan lembaga perlindungan anak dalam pengawasan dan pencegahan akses konten berbahaya.
- Pembangunan ruang terbuka: Memastikan keberadaan taman bermain dan fasilitas umum yang ramah anak.
- Kolaborasi lintas sektor: Mengajak partisipasi pihak swasta, organisasi masyarakat, dan institusi pendidikan dalam upaya melindungi anak-anak.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat, baik secara fisik maupun mental.
Tinggalkan Balasan