Kemenhut Beri Sanksi 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan, Beri Efek Jera

Daerah3 Dilihat

– Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi, pada sejumlah perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum menjadi salah satu langkah utama dalam menangani karhutla di seluruh wilayah Indonesia.

“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama. Dan penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” kata Raja Juli Antoni di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (31/8).

“Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan, misalkan, sudah melakukan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan,” lanjutnya.

Meski mengklaim telah memidanakan perusahaan, ia tidak mengungkap secara rinci enam korporasi yang dijatuhi sanksi tersebut.

Selain langkah administratif dari Kementerian Kehutanan, aparat kepolisian juga telah memproses hukum sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara Karhutla.

Aparat kepolisian telah menetapkan puluhan tersangka atas dugaan keterlibatan dalam karhutla.

“Pihak kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada personal maupun perusahaan,” tegas Raja Juli.

Ia menekankan bahwa proses hukum tidak akan membedakan pelaku berdasarkan ukuran maupun posisi mereka.

Selama terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran, tindakan hukum akan tetap dilakukan.

“Kita tidak akan melihat, misalnya, itu orang besar atau orang kecil. Kalau selama itu memang ada bukti bahwa dia melanggar, maka akan kita tegaskan, akan kita tegakkan hukum,” ucapnya.

Menurut dia, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Sanksi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak lain yang memiliki niat melakukan pembakaran atau tindakan yang memperparah Karhutla.

“Hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan deterrent effect, efek kapok kepada orang yang lain yang memang mempunyai niat buruk dalam situasi karhutla ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *