KPK sita rumah mewah anggota DPRD Kota Bengkulu di Jakarta Selatan

Daerah2 Dilihat

SEPUTAR CIBUBUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset yang disita kali ini berupa satu unit rumah mewah milik VLA yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 1 September 2026.

Penyitaan rumah tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026. Menurut Budi, aset itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang saat ini tengah ditangani KPK.

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *