Mahfud MD Bantah Klaim Febrie Adriansyah soal Dikriminalisasi

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Mengomentari Klaim Kriminalisasi dari Febrie Adriansyah

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan respons terhadap pengakuan mantan Jaksa Agung Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Mahfud, klaim kriminalisasi sering kali diungkapkan oleh para tersangka korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/7/2026). Ia menegaskan bahwa hampir tidak ada tersangka korupsi yang langsung mengakui perbuatannya di hadapan publik. “Semua koruptor biasanya bilang ‘Saya dikriminalisasi’,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, klaim seperti itu bertujuan untuk membangun citra bahwa pelaku tidak bersalah. Sebagai contoh, ia menyebut adanya tersangka korupsi yang mengubah penampilannya setelah terlibat dalam perkara hukum. “Nggak ada maling itu mengaku, kan gitu aja lah,” ujarnya.

Penahanan Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyampaikan kritik terhadap proses penahanan Febrie Adriansyah yang tidak menggunakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurutnya, selama ini pejabat negara, termasuk para menteri yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, biasanya diberi rompi tahanan dan borgol ketika ditampilkan kepada publik.

Mahfud menilai perlakuan berbeda tersebut dapat menciptakan kesan diskriminatif. “Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi,” ujarnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut tidak secara langsung melanggar aturan karena tidak ada sanksi khusus terkait penggunaan rompi tahanan. Namun, ia menilai perlakuan yang berbeda tetap tidak baik dari sisi keadilan. “Itu tidak baik, mungkin tidak salah karena aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak dipakai rompi. Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak. Itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Febrie Mengaku Dikriminalisasi

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Setelah pemeriksaan, Febrie ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyatakan dirinya merasa proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap dirinya dilakukan terlalu cepat. “Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka,” ujar Febrie.

Ia juga menyebut alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu pendalaman sehingga menurutnya belum cukup untuk menjadi dasar penahanan. “Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” katanya.

Meski menyampaikan keberatan, Febrie mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya.

Dalam proses penahanan tersebut, Febrie tampak mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan maupun borgol saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *