Mulai 15 September beli Pertalite wajib tunjukkan STNK! Ini aturan yang perlu diketahui

Daerah8 Dilihat

– Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan baru terkait pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar. Mulai 15 September 2026, masyarakat yang ingin membeli BBM subsidi di SPBU diwajibkan untuk menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Subsidi energi membengkak: Konsumsi Pertalite dan Solar terus meningkat, membuat beban subsidi negara semakin besar.

Kepatuhan administrasi kendaraan: Banyak kendaraan menunggak pajak, namun tetap menikmati BBM subsidi.

Digitalisasi data: Pemerintah kini mampu mengintegrasikan data pajak kendaraan dengan sistem distribusi BBM.

Dengan aturan ini, hanya kendaraan yang terdaftar resmi dan sesuai kategori yang berhak membeli BBM subsidi.

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *