Bangko, Forumnusantaranews.com-
Pemerintah Kabupaten Merangin terus berupaya menata wajah kota dan
mengembalikan fungsi fasilitas publik. Salah satunya dengan mematangkan
persiapan eksekusi penertiban bangunan dan kios Pedagang Kaki Lima (PKL)
yang berdiri di atas Daerah Milik Jalan (DMJ). Penertiban menyasar bangunan
liar yang berdiri di dua titik, yakni di depan Kantor Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merangin dan di depan
Perumahan Kejaksaan Negeri Bangko.
Rencana eksekusi yang akan dilaksanakan pada 30 September 2026 mendatang
itu dibahas tuntas dalam rapat koordinasi persiapan yang dipimpin langsung
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di Ruang Rapat Bupati
Merangin, Senin (28/9/2026).
Dalam arahannya, Sekda Zulhifni menegaskan bahwa penertiban harus
mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sebelum tindakan tegas
dilakukan. Pemerintah, kata dia, masih memberikan kesempatan kepada para
pedagang untuk membongkar lapaknya secara mandiri.
Pemkab memberikan tenggat waktu selama dua hari, terhitung sejak Senin
hingga Selasa (30/9/2026), agar para PKL dapat melakukan pembongkaran
secara sukarela.
“Sosialisasikanlah dalam dua hari ini. Biar mereka bisa membongkar secara
mandiri,” ujar Zulhifni di hadapan jajaran OPD dan unsur Forkopimda yang
hadir.
Zulhifni berharap seluruh proses penertiban dapat berjalan kondusif, aman,
dan tanpa menimbulkan konflik sosial di lapangan.
“Mudah-mudahan harapan kita di dalam pelaksanaan tugas kita ini berjalan
lancar, tidak ada masalah, dan tidak ada konflik dengan masyarakat. Dari
kegiatan PKL ini saya rasa tinggal kita eksekusi. Nanti seluruh tim yang
ada di sini sama-sama turun ke lapangan,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri tim gabungan lintas sektor, antara lain
Asisten I Sekda, Kasat Pol PP, unsur TNI-Polri, Kadis Perhubungan, Kadis
PUPR, Kadis DKUKMPP, Kadis DPMPTSP-TK, Kadis LH, Kabag Hukum, Kabid Aset,
Kabid Trantibum, Kabid PPHD, Babinsa, hingga Lurah Pematang Kandis.
Zulhifni menjelaskan, setelah masa sosialisasi dan imbauan bongkar mandiri
berakhir, tim gabungan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan
penertiban dan memastikan area DMJ bersih dari bangunan liar serta dapat
difungsikan kembali sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Pemkab Merangin telah mensosialisasikan rencana pembongkaran
kios sejak bulan Juni 2026 lalu. Bahkan, para pedagang juga sudah
menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melakukan
pembongkaran kios secara mandiri. Langkah ini diharapkan menjadi solusi
penataan kota yang tertib, bersih, dan rapi.(*)




















