Jambi, Forumnusantaranews.com-
Komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan perlindungan sosial bagi
seluruh pekerja rentan dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Jambi
kembali dibuktikan.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota
Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., menyerahkan santunan Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa pendidikan senilai Rp234.222.248 kepada
ahli waris almarhum Priyono (56), Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Jumat (25/9/2026).
Santunan diserahkan dalam suasana penuh haru saat rombongan Pemkot Jambi
bertakziah ke rumah duka di RT 21, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi
Selatan.
Penyerahan disaksikan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, para
Kepala OPD di lingkup Pemkot Jambi, Camat, Lurah, serta tokoh masyarakat
setempat.
Almarhum Priyono diketahui merupakan petugas kebersihan atau penyapu jalan
DLH Kota Jambi yang gugur dalam tugas akibat kecelakaan kerja saat
menjalankan pelayanan publik. Almarhum meninggalkan seorang istri, Kiki
Kalfina (46), dan tiga orang anak.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana menyampaikan duka cita mendalam atas
kepergian almarhum. Ia menyebut almarhum sebagai sosok pekerja yang baik
dan berdedikasi semasa hidup.
“Atas nama Pemerintah Kota Jambi, kami menyampaikan rasa duka yang
mendalam. Almarhum Pak Priyono adalah sosok orang baik yang bekerja
sungguh-sungguh menjaga kebersihan di wilayah Kota Jambi. Tugas beliau
adalah tugas mulia,” ujar Maulana.
Maulana menjelaskan, pendaftaran ribuan pekerja rentan seperti PHL, Ketua
RT, petugas keagamaan, hingga pekerja informal ke dalam program BPJS
Ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot Jambi untuk
memastikan keluarga pekerja tetap terlindungi saat terjadi risiko kerja.
“Hari ini kami hadir langsung untuk menyerahkan hak ahli waris kepada istri
dan anak-anak almarhum. Total santunan yang diserahkan sebesar
Rp234.222.248, terdiri dari Santunan JKK Meninggal Dunia sebesar
Rp84.222.248 serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak almarhum
senilai Rp150.000.000 yang dapat dicairkan berkala hingga jenjang perguruan
tinggi (sarjana),” jelasnya.
Tak hanya santunan finansial, Pemkot Jambi melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga menyerahkan langsung dokumen
kependudukan berupa Akta Kematian dan Kartu Keluarga (KK) baru guna
mempermudah urusan administrasi keluarga yang ditinggalkan.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga mengingatkan seluruh petugas lapangan
agar selalu mengutamakan keselamatan kerja (safety first), terutama saat
bertugas dalam kondisi cuaca ekstrem maupun di malam hari.
Sementara itu, istri almarhum, Kiki Kalfina, menyampaikan apresiasi dan
rasa terima kasih yang mendalam dan atas perhatian dan kepedulian Pemkot
Jambi, BPJS Ketenagakerjaan, serta jajaran DLH Kota Jambi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota
dan Bapak Wakil Wali Kota, Pemkot Jambi, dan pimpinan yang telah membimbing
suami saya selama bekerja. Mohon dimaafkan apabila ada kesalahan almarhum
suami saya semasa hidupnya,” ucap Kiki dengan haru.(*)


















