bali., DENPASAR – Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Denpasar membongkar dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Kuta Utara.
Seorang pemuda berinisial HP, 26, alias Habib ditangkap di tempat tinggalnya, Vila Dolphine, Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Badung, Selasa (1/9) pukul 16.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W. mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.
Informasi yang masuk ke kepolisian, ada aktivitas mencurigakan seorang pria berpenampilan fisik seperti anak pantai di wilayah Dalung.
“Tim Opsnal Subnit 2 kemudian melakukan pemantauan dan menemukan tersangka berada di lokasi.
Petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan,” kata Kompol Komang Agus D.W, Rabu (2/9) kemarin.
Dari hasil penggeledahan di vila tersangka, petugas menemukan 19 paket plastik klip ganja dengan berat bersih total 152,93 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dua titik.
Satu paket ditemukan di atas piring plastik di area dapur, sementara 18 paket disimpan dalam wadah plastik Tupperware di bawah laci kamar tidur.
Polisi juga menyita dua buah kertas papir, satu bendel plastik klip kosong, dan dua unit ponsel milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang berstatus pengedar sekaligus pengguna ini mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial RL yang
berada di wilayah Gerung, Lombok, NTB.
Barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.
Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk mengedarkan kembali paket-paket tersebut di Bali sesuai arahan RL.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat tersangka HP dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lia/JPNN)


















