Jambi, Forumnusantara news.com-
Satreskrim Polres Bungo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan batang emas ilegal seberat 2,3 kilogram hasil penambangan tanpa izin. Emas tersebut hendak dibawa keluar Jambi menuju Sumatera Utara.
Kapolres Bungo AKBP Zamri mengatakan, tiga orang tersangka diamankan bersama satu unit mobil berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut emas tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin. Kami mencurigai mobil dengan pelat nomor yang dimodifikasi, lalu melakukan pengejaran hingga Jalan Lintas Sumatera KM 1 Muara Bungo,” jelas AKBP Zamri, Senin (25/5/2026).
Saat diperiksa, petugas menemukan delapan batang emas yang dibungkus plastik bening dan hitam di dalam kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, emas diduga berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Bungo.
“Saat ini asal-usul dan legalitas emas masih kami dalami. Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Para pelaku dijerat Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto_ Pasal 20 huruf C Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Tim)
Tinggalkan Balasan