MA Tegaskan Pinjam Nama CV dalam Tender Bisa Berujung Penjara, Praktik “Bendera Pinjaman” Disebut Persekongkolan

Gambar ilustrasi

forumnusantaranews.com- Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1560 K/Pid.Sus/2020 tanggal 18 Juni 2020 menegaskan bahwa praktik peminjaman nama perusahaan atau “bendera pinjaman” dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berujung pidana korupsi.

Dalam putusan tersebut, MA menilai penggunaan nama CV atau perusahaan milik pihak lain untuk mengikuti hingga memenangkan tender merupakan perbuatan yang dilarang dan masuk dalam kategori pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tak hanya itu, penggunaan beberapa perusahaan untuk mengatur pemenang tender juga dinilai sebagai bentuk persekongkolan yang merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan proyek pemerintah.

Putusan MA tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha maupun pihak-pihak yang mencoba memainkan proyek pemerintah dengan modus “pinjam bendera” perusahaan demi mendapatkan pekerjaan proyek.

Selain praktik persekongkolan tender, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa tindakan mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian negara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Menariknya, MA menegaskan bahwa selesainya pekerjaan proyek tidak otomatis menghapus unsur pidana. Meski proyek telah selesai dikerjakan, pelaku tetap dapat diproses hukum apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam amar putusan tersebut, pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa juga dapat dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara yang dinikmatinya.

Putusan ini dinilai menjadi tamparan keras bagi praktik-praktik pengondisian proyek yang selama ini kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari penggunaan perusahaan pinjaman, pengaturan tender, hingga permainan harga proyek yang merugikan negara miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *