Profil Guntur Hamzah, Hakim MK Bicara Ketertinggalan Indonesia dan Perbandingan Sampah

Profil M. Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi RI yang Menyoroti Ketertinggalan Indonesia dalam Pengelolaan Sampah

M. Guntur Hamzah, seorang hakim di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), telah menyampaikan pernyataan yang menarik perhatian terkait ketertinggalan Indonesia dalam pengelolaan sampah dibandingkan negara-negara maju. Peristiwa ini terjadi dalam sidang uji materiil terhadap Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang berlangsung pada Senin (10/8/2026).

Guntur mengungkapkan kekecewaannya karena masalah sampah di Indonesia harus dibawa ke MK. Ia merasa prihatin dengan kondisi tersebut, yang menunjukkan bahwa tata kelola sampah di Indonesia belum dikelola secara baik dan sungguh-sungguh.

Perbandingan dengan Negara Maju

Dalam sidang tersebut, Guntur membandingkan Indonesia dengan negara-negara maju terkait pengelolaan sampah. Ia menjelaskan bahwa di negara-negara maju, pembicaraan pengelolaan sampah sudah mencapai tingkat yang lebih kompleks, seperti sampah antariksa atau sampah satelit. Namun, di Indonesia, masih banyak yang membahas sampah di bumi, seperti di pesisir pantai atau perairan.

“Kita masih bicara tentang sampah di bumi, sedangkan mereka sudah membicarakan sampah di antariksa,” ujarnya dalam persidangan.

Permohonan Pemohon

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih, seorang pensiunan yang juga berprofesi sebagai advokat, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Jendela Yustisia Nusantara (JYN). Dalam permohonannya, Dudy mendalilkan bahwa frasa “pengawasan” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah bersifat sangat longgar dan tidak memiliki kekuatan hukum memaksa. Hal ini menyebabkan laporan warga atas tumpukan sampah liar di ruang publik sering kali diabaikan oleh birokrasi tanpa adanya tindakan seketika.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “termasuk pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara”.

Agenda Sidang dan Penyerahan Blueprint

Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/08/2026), Guntur juga meminta pemerintah menyerahkan blueprint tata kelola sampah nasional kepada MK. Ia menilai dokumen tersebut penting untuk melihat target waktu penyelesaian persoalan sampah secara nasional, pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah, serta arah penggunaan teknologi hijau dalam pengelolaan sampah.

“Pentingnya ada blueprint dan kalau itu memang ada, ini tolong di kami diberikan,” ucap Guntur.

Agenda sidang perkara nomor 255/PUU-XXIV/2026 itu juga mendengarkan keterangan pemerintah yang diwakili Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup Laksmi Wijayanti. Pemerintah meminta MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan ketentuan yang diuji tetap konstitusional.

Profil Lengkap M. Guntur Hamzah

M. Guntur Hamzah lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 1965. Ia tidak hanya dikenal sebagai hakim di MK, tetapi juga sebagai akademisi yang menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) sejak April 2007.

Guntur menyelesaikan pendidikan S1 di jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UNHAS pada 1988, lalu merampungkan pendidikan pasca-sarjana atau S2 Hukum Tata Negara di Universitas Padjajaran (Unpad) pada 1995, dan menyelesaikan studi S3 di bidang Ilmu Hukum di Universitas Airlangga (UNAIR) pada 2002.

Nama lengkapnya adalah Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. Dalam perjalanan kariernya di Mahkamah Konstitusi RI, ia pernah ditunjuk sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada MK RI pada 2012-2013. Lalu, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI dari 18 Mei 2015 sampai 2022.

Sebelumnya, Guntur dipercaya sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada MK RI dalam periode 2013-2015. Pada 23 November 2022, ia dilantik menjadi Hakim MK RI menggantikan Aswanto untuk periode 2022–2035.

Di almamaternya, Guntur pernah juga menjabat sebagai Pembantu Dekan I FH UNHAS pada 2008-2010. Selain itu, Guntur sempat menduduki jabatan sebagai Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) pada 2010-2011 dan Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Dikti pada 2011-2012.

Sebagai akademisi dan Guru Besar, Guntur telah menulis dan menerbitkan buku, di antaranya:

  • Buku: Hukum Tata Niaga Produk Pertanian (Hakikat, Urgensi, dan Fungsi), Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 2019.
  • Buku: Peradilan Modern (Implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi), Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 2020.
  • Buku: Birokrasi Modern (Hakikat, Teori, dan Praktik), PT. RadjaGarfindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta, 2021
  • Buku: Konstitusi Modern (Hakikat, Teori, dan Penegakannya), PT. RadjaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta, 2022

Guntur juga mendapat sederet penghargaan dari Presiden RI maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpar-RB), antara lain:

  • Satya Lencana Karya Satya X (10) Tahun pada 17 Agustus 2009 dari Presiden RI
  • Satya Lencana Karya Satya XX (20) Tahun pada 2 Mei 2013 dari Presiden RI
  • Satya Lencana Karya Satya XXX (30) Tahun pada 13 April 2020 dari Presiden RI
  • Bintang Jasa Nararya pada 13 Agustus 2020 dari Presiden RI
  • Top 10 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Eselon I Teladan, Tingkat Nasional Tahun 2021 pada 1 Desember 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *